PT. United Kingland Diduga Lakukan Penimbunan Limbah B3

  • Bagikan

 

Infoxpos.com – Kabupaten Serang – PT. United Kingland yang terletak di Jl. Raya Serang – Jakarta, Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, diduga melakukan penimbunan limbah B3 hasil dari pembakaran batubara melebihi jangka waktu tertentu.

 

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah 101 tahun 1999, bahwa limbah B3 atau hasil pembakaran dari batu bara, dalam jangka waktu tertentu, sudah harus bersih dari kawasan pabrik atau perusahaan. Ironisnya aturan tersebut, malah diabaikan oleh PT. United Kingland.

 

Tantan selaku engineering PT. United Kingland tak menampik adanya timbunan limbah B3 didalam perusahaanya itu.

 

“Sudah ada tiga perusahaan yang diajukan kepada kami. Untuk kewenangan ada di Ibu Anike, pak. Terkait siapa yang akan mengambil limbah B3 tersebut, keputusan dari pusat (Ibu Anike) dan kita juga sudah negosiasi masalah harga,” Dalihnya Tantan saat di konfirmasi melalui sambungan handphone. (25/1/2021).

 

Lanjut tantan, kami juga selalu mematuhi anjuran dari Pak Ayi orang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

 

Namun, dalih yang disampaikan tersebut. Sampai saat ini, belum ada satu kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Khusus nya dalam pengelolaan limbah b3 tersebut.
(Ang)

  • Bagikan
Exit mobile version