Berbagai Cara Dilakukan,Hrd PT Starvia Garmen Nanang Aripudin SE,Demi Karyawan Yang Putus Kontrak Jangan Sampai Menganggur

  • Bagikan

 

Purwakarta | Infoxpos.com – PT Strvia garmen ber alamat kan di cikumpay kabupaten purwakarta upayakan untuk karyawan di tengah pendemi covid agar nanti nya jangan sampai sengsara.segala upaya dilakukan oleh Hrd PT strvia untuk memberikan yang terbaik bagi karyawan yang nanti abis kontrak untuk di upaya agar tidak menganggur,segala cara di lakukan supaya bisa bekerja kembali.

Seperti apa yang di lakukan oleh HRD PT STRVIA GARMENT Nanang Aripudin SE lakukan upaya untuk antisipasi relokasi masuk ke PT Einst Trans Nantinya yang masih berpeluang besar untuk bisa masuk bekerja setelah abis kontrak di PT strvia.cetusnya.

Menurutnya Ketika di mintai keterangan kepada awak media pagi tadi mengatakan “Saya Selalu berupaya agar jangan sampai ketika anak -anak kami abis kontrak itu menjadi pengangguran,saya tidak mau nantinya seperti itu,solusi terus saya upayakan untuk bisa bekerja tapi bukan berarti sebaliknya”, saya tidak bisa mengupayakan nantinya untuk tenaga kontrak yang sudah abis masa kontrak kerja dengan perusahaan kami.jelasnya.rabu,(11/08/2021).

Tambahnya keterangan yang di terima hal tersebut merupakan hasil dari musyawarah manajemen bukan semerta-merta keputusan kami sebagai para petinggi yang di berikan,dan perlu harus di sampaikan,dan bukan berarti untuk kami sembunyikan.menurut nya.

Langkah antisipasi kami pun kami sudah mempersiapkan gedung baru secara bertahap agar nantinya ketika karyawan anak-anak kami yang sudah putus kontrak dengan jumlah Dua Ribu karyawan kontrak mau di kemana in,nah langkah kami sebagai Hrd sebagai pemangku pimpinan mengupayakan untuk bisa kembali bekerja nantinya dengan mengikuti prosedural perusahaan yakni harus mempersiapkan dokumen surat lamaran baru.pungkasnya

Sampai berita naik kemeja redaksi hrd PT STARVIA Menyambut baik kedatangan awak media untuk klarilivikasi terkait adanya pemberitaan tempo hari yang lalu.

(T Ronal)

  • Bagikan
Exit mobile version