JALAN RAYA MAKAM RIBEN BERLUMPUR AKIBAT GALIAN TANAH, PEMPROV BANTEN DAN PEMKAB LEBAK JANGAN TUTUP MATA!

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – SAJIRA, LEBAK, BANTEN – Sabtu, (31/10/2026). Kondisi Jalan Raya Makam Riben, Desa Sajira Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menuai keluhan para pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua. Pasalnya, jalan poros kabupaten tersebut dipenuhi tanah merah yang diduga berasal dari aktivitas galian tanah di sekitar lokasi dekat KDMP Sajira Mekar.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun pada Selasa (27/10/2026) sore, puluhan mobil dump truck jenis tronton/puso terlihat beraktivitas mengangkut tanah. Ironisnya, aktivitas pengangkutan tetap dipaksakan saat kondisi hujan, sehingga tanah merah terbawa ke badan jalan dan berubah menjadi lumpur licin yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Bahkan, seorang warga yang melintas dilaporkan nyaris tergelincir saat melewati jalan berlumpur tersebut. Kondisi ini bukan persoalan sepele. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa.

Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan?
Kepala Desa Sajira Mekar saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (30/10/2026) belum memberikan jawaban terkait tanggung jawab pemerintah desa, legalitas aktivitas galian, hingga perizinan pengangkutan tanah yang dilakukan menggunakan kendaraan berat tersebut.

Pemprov Banten dan Pemkab Lebak, khususnya dinas terkait, jangan sampai hanya menjadi penonton. Segera turun ke lokasi, periksa legalitas galian, izin operasional dan pengangkutan, serta evaluasi dampak aktivitas tersebut terhadap infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat.

Jangan tunggu ada korban kecelakaan baru sibuk melakukan penanganan!
Jalan umum bukan tempat untuk menumpahkan tanah hasil galian, dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan aktivitas usaha.

Awak Media InfoXpos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sajira Mekar, pengelola galian tanah, maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.

Jika aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *