Media InfoXpos.com – LEBAK, BANTEN – Sabtu, (24/10/2026).
Dugaan penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kios Pupuk Sinar Pustaka Lestari Didesa Paarakanlima kecamatan cirinten kabupaten Lebak. diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang dikeluhkan masyarakat. Kondisi tersebut mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan temuan awak media di lapangan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, seorang warga berinisial K menyampaikan keluhannya terkait harga pupuk NPK/Phonska yang dibelinya dari Kios Pupuk Sinar Pustaka Lestari. Warga tersebut mengaku membeli pupuk dengan harga Rp130.000 per zak.
Keluhan ini patut menjadi perhatian serius, mengingat pupuk bersubsidi merupakan barang yang penyaluran dan harga jualnya diatur oleh pemerintah untuk membantu petani memenuhi kebutuhan pertanian dengan harga yang telah ditetapkan.
Apabila dugaan penjualan di atas HET tersebut terbukti, kondisi ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pihak kios, termasuk penelusuran harga pembelian, harga penjualan, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan pupuk bersubsidi yang berlaku.
DISTRIBUTOR DIMINTA BUKA SUARA, JANGAN BIARKAN KELUHAN PETANI MENGUAP!
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pemilik kios diduga tidak merespons arahan dari pihak distributor terkait persoalan tersebut. Namun, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari distributor maupun pihak kios agar duduk persoalannya menjadi terang.
Jika benar terdapat arahan yang telah disampaikan tetapi tidak ditindaklanjuti, distributor harus menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan. Jangan sampai mekanisme pengawasan hanya sebatas formalitas, sementara masyarakat yang membutuhkan pupuk bersubsidi justru mengeluhkan harga yang dinilai memberatkan.
Pihak distributor juga perlu memastikan apakah harga jual yang dikeluhkan warga tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menelusuri apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi.
Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan distributor terhadap kios pengecer? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan, atau justru persoalan ini belum mendapatkan penanganan yang memadai?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka demi menjaga transparansi penyaluran pupuk bersubsidi dan melindungi kepentingan petani.
PEMILIK KIOS BELUM MEMBERIKAN KETERANGAN
Setelah menemukan keluhan warga tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kios Pupuk Sinar Pustaka Lestari untuk memperoleh penjelasan sekaligus memberikan ruang hak jawab.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pemilik kios belum memberikan keterangan meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bukti pelanggaran. Kendati demikian, klarifikasi dari pemilik kios tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, termasuk penjelasan mengenai harga jual pupuk, dasar penetapan harga, serta tanggapan atas keluhan warga berinisial K.
Awak media tetap membuka ruang bagi pihak kios untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
DINAS PERTANIAN, DISTRIBUTOR, DAN APARAT PENGAWAS DIMINTA SEGERA BERTINDAK!
Atas temuan dan keluhan tersebut, instansi terkait, khususnya dinas yang membidangi pertanian, pihak distributor, serta pengawas pupuk bersubsidi, didesak segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap Kios Pupuk Sinar Pustaka Lestari.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sejumlah hal penting, antara lain:
Apakah harga Rp130.000 per zak yang dikeluhkan warga benar merupakan harga jual pupuk bersubsidi NPK/Phonska dari kios tersebut.
Berapa HET resmi yang berlaku untuk jenis dan kemasan pupuk yang dimaksud pada tanggal transaksi.
Apakah kios telah menjual pupuk sesuai ketentuan harga dan mekanisme penyaluran yang berlaku.
Apakah distributor telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kios pengecer.
Apakah terdapat pelanggaran administratif atau pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan melalui hasil pemeriksaan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
REGULASI HARUS DITEGAKKAN, HAK PETANI JANGAN DIABAIKAN!
Penyaluran pupuk bersubsidi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harga jual, distribusi, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ketentuan mengenai pupuk bersubsidi antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, beserta peraturan pelaksana dan ketentuan harga yang berlaku pada saat transaksi. Penerapan ketentuan tersebut harus diperiksa berdasarkan jenis pupuk, ukuran kemasan, serta harga resmi yang berlaku di wilayah terkait.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penjualan di atas HET atau pelanggaran lain, pihak berwenang perlu menentukan bentuk sanksi berdasarkan ketentuan yang relevan, termasuk kemungkinan sanksi administratif maupun tindakan hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Jangan sampai pupuk yang seharusnya membantu petani justru menjadi beban tambahan akibat praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan.
Pihak terkait jangan menunggu persoalan ini semakin meluas. Lakukan pemeriksaan, buka hasil pengawasan, dan berikan kepastian kepada masyarakat.
Media InfoXpos.com akan terus berupaya menelusuri persoalan ini serta membuka ruang konfirmasi bagi pemilik Kios Pupuk Sinar Pustaka Lestari, distributor, dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(DR)






