PENEBANGAN KAYU ALBASIA DI PETAK 13A BLOK TPK CIGEMBOR, DALIH PEMBUKAAN JALAN DIPERTANYAKAN!

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – LEBAK, BANTEN – Sabtu, (24/10/2026).
Dugaan penebangan kayu tanpa izin dengan dalih pembukaan akses jalan menjadi sorotan setelah awak media bersama anggota LSM berinisial A menemukan sejumlah kayu jenis albasia berukuran besar dan sedang diduga turut ditebang di kawasan Petak 13A, Blok TPK Cigembor, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

banner 336x280

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan tim di lokasi, kayu yang diduga ditebang bukan hanya berada di sekitar jalur yang disebut-sebut akan dijadikan akses jalan, melainkan juga terdapat kayu albasia yang berada agak jauh dari jalur tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penebangan yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan pembukaan jalan. Namun demikian, tujuan penebangan, status perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh instansi berwenang.

KAYU ALBASIA BERUKURAN BESAR DIDUGA IKUT DITEBANG, KEBERADAANNYA DIPERTANYAKAN

Berdasarkan pantauan langsung awak media bersama anggota LSM berinisial A, sejumlah kayu albasia dengan ukuran besar dan sedang terlihat telah ditebang di lokasi tersebut.

Akan tetapi, kayu hasil tebangan yang dimaksud tidak terlihat berada di sekitar titik pemantauan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan kayu tersebut, termasuk dugaan apakah kayu sudah dipindahkan atau dijual kepada pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh bukti yang memastikan ke mana kayu-kayu tersebut dibawa, siapa yang mengangkutnya, maupun apakah penebangan dan pengangkutannya telah dilengkapi dokumen atau izin yang dipersyaratkan.

Tim menilai persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi dugaan yang simpang siur di tengah masyarakat.

DALIH UNTUK AKSES JALAN, TIM TIDAK MENEMUKAN KAYU ALBASIA SEBAGAI GANJAL JALAN

Saat berada di lokasi, Pada Jum’at, 23 Oktober 2026. awak media bersama anggota LSM berinisial A mengonfirmasi dua orang yang disebut sebagai pihak kepercayaan bos atau penanggung jawab kegiatan di lapangan, Inisal S Dan B.

Dalam keterangannya, kedua orang tersebut menyampaikan bahwa penebangan kayu dilakukan untuk membuka jalan masuk. Mereka juga menjelaskan bahwa sebagian kayu digunakan sebagai ganjal jalan bagi kendaraan.

Namun, berdasarkan pengamatan tim di lokasi saat itu, tidak terlihat kayu albasia yang dimaksud digunakan sebagai ganjal jalan mobil.

Perbedaan antara keterangan di lapangan dan kondisi yang diamati tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Apakah benar kayu albasia tersebut digunakan untuk kepentingan akses jalan, atau terdapat tujuan lain yang belum dijelaskan? Pertanyaan ini perlu dijawab berdasarkan fakta, dokumen, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang, bukan sekadar keterangan sepihak.

PIHAK BOS MEMBANTAH MEMERINTAHKAN PENEBANGAN ALBASIA

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media kemudian menghubungi pihak bos melalui sambungan telepon guna meminta klarifikasi terkait dugaan penebangan kayu albasia tersebut.

Dalam keterangannya, pihak bos membantah pernah memerintahkan anak buahnya untuk menebang kayu jenis lain di luar kayu yang menjadi objek kegiatan penebangan.

“Jujur, Kang, saya tidak pernah memerintahkan kepada anak buah di lapangan untuk menebang kayu jenis lain, karena yang saya beli dan tebang itu hanya kayu mangium/akor. Adapun kayu albasia yang ditebang, saya tidak tahu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran persoalan ini. Jika pihak bos menyatakan hanya membeli dan menebang kayu jenis mangium atau akor, maka perlu diperjelas siapa yang bertanggung jawab atas penebangan kayu albasia yang ditemukan di lokasi.

Apakah penebangan tersebut dilakukan atas inisiatif pekerja di lapangan, merupakan bagian dari kegiatan pembukaan jalan, atau terdapat pihak lain yang terlibat? Semua kemungkinan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Pihak berwenang diharapkan tidak hanya memeriksa keberadaan kayu yang telah ditebang, tetapi juga menelusuri perintah kerja, batas areal penebangan, dokumen legalitas kayu, serta pihak yang menguasai atau mengangkut hasil tebangan.

APAKAH PENEBANGAN SUDAH SESUAI KETENTUAN?

Dugaan penebangan kayu tanpa izin tidak dapat dinilai hanya berdasarkan keberadaan tunggul atau kayu yang telah ditebang. Pemeriksaan perlu memastikan status kawasan, kepemilikan atau penguasaan lahan, jenis kegiatan, serta legalitas penebangan dan pengangkutan hasil hutan.

Apabila lokasi tersebut termasuk kawasan hutan atau areal yang pengelolaannya tunduk pada ketentuan kehutanan, aparat berwenang perlu memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan hukum yang dapat menjadi rujukan pemeriksaan antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait ketentuan pemanfaatan dan perlindungan kawasan hutan serta larangan yang relevan dengan kegiatan kehutanan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut terpenuhi.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sebagai salah satu dasar untuk memeriksa ketentuan penyelenggaraan kehutanan dan legalitas kegiatan sesuai status arealnya.

Penerapan pasal dan sanksi harus didasarkan pada status lokasi, jenis kegiatan, dokumen perizinan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran. Karena itu, dugaan ini perlu diperiksa secara objektif dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

APH DAN INSTANSI KEHUTANAN DIMINTA TURUN KE LOKASI

Atas temuan tersebut, awak media bersama anggota LSM berinisial A mendorong aparat penegak hukum (APH) dan instansi kehutanan yang berwenang untuk melakukan pengecekan langsung di Petak 13A, Blok TPK Cigembor.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan beberapa hal penting, antara lain:
Apakah penebangan kayu albasia telah dilengkapi izin atau dokumen yang dipersyaratkan.
Siapa yang melakukan penebangan dan siapa yang memberikan perintah di lapangan.

Ke mana kayu hasil tebangan dibawa dan apakah terdapat dokumen pengangkutan yang sah.

Apakah penebangan benar-benar dilakukan untuk pembukaan akses jalan sebagaimana disampaikan pihak lapangan.

Apakah terdapat penebangan di luar batas areal atau jenis kayu yang menjadi objek kegiatan yang diperbolehkan.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Pengawasan terhadap kegiatan penebangan kayu harus dilakukan secara transparan. Jangan sampai alasan pembukaan jalan menjadi dalih yang tidak diperiksa secara cermat, sementara keberadaan kayu yang telah ditebang dan pihak yang bertanggung jawab justru tidak memperoleh kejelasan.

KONFIRMASI DAN HAK JAWAB TETAP TERBUKA

Media InfoXpos.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan keterangan pihak-pihak yang telah dikonfirmasi. Dugaan penebangan tanpa izin maupun dugaan pemindahan atau penjualan kayu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penebangan, pengelola kawasan, serta instansi kehutanan terkait.

Publik kini menunggu penjelasan yang terang dan pemeriksaan yang objektif. Jika kegiatan tersebut memang telah sesuai ketentuan, dokumen dan fakta di lapangan semestinya dapat menjelaskannya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan hukum dan bukti yang sah.

Media InfoXpos.com akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *