Sempat Menghindar, Kepala Desa Hampalit Dipergoki oleh Tim PH Masyarakat Di Kantor Desa

  • Bagikan
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Media InfoXpos.com – Kalimantan – Tim Penasehat Hukum (PH) selaku kuasa hukum dari Bang Bagau (Salah Satu Masyarakat di wilayah hampalit) kembali mendatangi Kantor Desa Hampalit untuk ke 4 kalinya tujuannya untuk klarifikasi terkait adanya informasi yang beredar bahwa kepala desa hampalit melakukan pencabutan SKT Milik Warga Desa Hampalit atas dasar permohonan PT. HAMPALIT JAYA. Katingan 28 Oktober 2026.

Tepat pada hari Rabu Ahirnya Tim PH bertemu dengan Kepala Desa Hampalit (Sukardie) sebelumnya sulit ditemui.

Dari pantauan Media Kepala Desa mempersilahkan tim PH duduk diruang tamu, selanjutnya tim PH meminta klarifilasi terkait pencabutan SKT milik warga Hampalit, Tim PH mempertanyakan persedur pembatalan SKT, kepala Desa membantah tidak membatalkan SKT hanya mencabut keterangan mengetahui, tertanda tangan dan setempel di surat pernyataan warga yang menguasi fisik tanah, tegas kepala Desa, namun ketika di tanya oleh Adv.Ujang Kosasih apa dasarnya Kepala Desa mencabut tanda tangan mengetahui di surat pernyataan warga terkait penguasaan fisik tanah tersebut, bukan kah setiap satu jengkal tanah yang ada diwilayah Desa harus sepengetahuan Desa? Mendengar pertanyaan tersebut Kepala Desa dan perangkat desa tidak dapat menjawab.

Lebih lanjut Adv.Ujang Kosasih memberikan dasar hukum terkait kewenangan desa, bahwa berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa, Bahwa Dasar hukum kewenangan Desa atas Tanah adalah Buku Letter C/ Buku Tanah Desa,yang mencatat riwayat kepemilikan tanah adat, dan peraturan
Permendagri kepala desa mempunyai kewenangan menengahi, memediasi, dan memberikan kesaksian bila terjadi perselisihan tentang asal usul tanah, dalam perkara yang terjadi di Desa hampalit justru kepala desa malah mencabut tanda tangan di surat SP2FBT, yang berbunya (Mengetahui Kepala Desa Hampalit) ini jadi aneh jelas para Tim PH,

Padahal dalam kesempatan yang sama Staff Desa memberikan dokumen berupa Surat Edaran Bupati Katingan Nomor : 160/211/DISPERKIMTAN-4/IX/2022, Sifat : PENTING. dalam surat edaran tersebut tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah dan surat edaran bupati Katingan Nomor : 610/27/DISPERKIMTAN-4/II/2022 Tanggal 14 Februari 2021 perihal penegasan penerbitan surat penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT) wajib berkordinat serta peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor : 48/PMK.03/2021 Tentang tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendaftaran obyek bumi dan bangunan dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pertanahan dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah di kabupaten Katingan.

Kepada desa hampalit diduga melakukan pelanggaran hukum dan tidak melaksanakan surat edaran bupati Katingan dengan dasar surat dari PT. HAMPALIT JAYA No.020/X-HJ/EXT-DS-H/2026 Tanggal 02 Oktober 2026, dengan surat tersebut kepala desa hampalit akan menerbitkan surat pencabutan pengetahuan nya terhadap beberapa SKT masyarakat desa hampalit.

Bahwa PH Masyarakat UJANG KOSASIH. SH menyampaikan keprihatinannya terhadap hal tersebut karena sudah jelas berdasarkan surat edaran bupati Katingan Nomor : 160/211/DISPERKIMTAN-4/IX/2022 HAK masyarakat dilindungi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah Katingan.

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *