Media InfoXpos.com – JASINGA – BOGOR – Seorang warga Kampung Nanggung, Desa Tegalwangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi korban penganiayaan. Korban resmi melapor ke Polsek Jasinga pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Korban diketahui bernama SALAMUN (52)*, warga Kp. Nanggung RT.03/03 Desa Tegalwangi, Jasinga. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No. POL: STPL / 178 / X / 2026 / Sektor Jasinga.
Peristiwa penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana UU No.1 Tahun 2023 itu terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah Sdr. SAEFUL di Kp. Nanggung RT.01/03 Desa Tegalwangi.
Dalam uraian kejadian, korban mengaku dianiaya oleh terduga pelaku berinisial *Sdr. MAMAS.* Pelaku diduga menonjok korban sebanyak 3 kali dengan tangan kanan mengepal dan mengenai bagian dada kiri, rahang kiri bawah, dan mulut.
“Akibatnya rahangnya memar, bibir atas robek dan giginya patah depan sebanyak 1 buah, dan tidak bisa beraktifitas seperti biasa,” tulis dalam laporan tersebut.
Laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh penyidik Polsek Jasinga,
AIPDA FERRY SETIAWAN NRP 83111107, pada tanggal 21 Oktober 2026.
Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Kantor Polsek Jasinga untuk pengusutan lebih lanjut. Korban berharap pelaku segera diproses hukum sesuai Pasal 466 KUHPidana yang berlaku.
(Ugi&Tim)
