SOROTAN TAJAM! Kepala Sekolah SDN 2 Jagaraksa Diduga Rangkap Jabatan sebagai BPD, Aturan Kepegawaian Dipertanyakan

  • Bagikan

 

Media InfoXpos.com – LEBAK, BANTEN – Rabu, (21/10/2026).
Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang kepala sekolah SDN 2 Jagaraksa, di Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Kepala sekolah tersebut diduga masih menjabat sebagai pimpinan satuan pendidikan sekaligus Sekertaris/Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian, profesionalitas aparatur pendidikan, serta kesesuaian jabatan yang bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah yang bersangkutan pada Selasa, 20 Oktober 2026, guna memperoleh penjelasan mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut.

Dalam konfirmasi itu, kepala sekolah tersebut disebut mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai Sekertaris BPD. Namun, untuk memastikan secara utuh duduk persoalannya, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai status kepegawaiannya, dasar pengangkatan sebagai anggota/Ketua BPD, serta izin atau persetujuan dari instansi berwenang apabila memang dipersyaratkan.

“Sebenarnya mah bukan Ketua Sih saya hanya sekertaris, cuman ketuanya Tidak aktif segala sesuatu nya di handle sama saya, makanya pada tuannya orang kecamatan juga Kalo saya ketuanya, Sudah lama sih sudah berapa periode, Jadi asal ada pemilihan kepilih lagi kepilih lagi,” Jawabannya.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Perlu Diperiksa
Dugaan rangkap jabatan ini perlu ditelaah berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apabila kepala sekolah tersebut berstatus ASN, ketentuan mengenai kewajiban, profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian perlu menjadi dasar pemeriksaan. Status ASN saja tidak cukup untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran; aturan mengenai jabatan yang diemban dan ketentuan daerah yang berlaku juga harus diperiksa.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Ketentuan Pasal 64 mengatur larangan tertentu bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan. Penerapannya terhadap kepala sekolah yang bersangkutan perlu diperiksa berdasarkan status kepegawaiannya dan ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan ini mengatur persyaratan, larangan, serta ketentuan mengenai keanggotaan BPD. Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak perlu memberikan penjelasan mengenai kelayakan yang bersangkutan untuk menduduki jabatan tersebut secara bersamaan dengan tugasnya di satuan pendidikan.

Instansi Terkait Diminta Memberikan Penjelasan
Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, DPMD Kabupaten Lebak, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak diharapkan melakukan pemeriksaan administratif dan memberikan penjelasan secara terbuka sesuai kewenangannya.

Hal-hal yang perlu dipastikan antara lain status kepala sekolah sebagai PNS, PPPK, atau kategori kepegawaian lainnya; legalitas keanggotaannya di BPD; serta ada atau tidaknya ketentuan yang melarang atau membatasi kedua jabatan tersebut untuk dijalankan secara bersamaan.

Pemeriksaan ini penting agar tidak muncul kesimpulan prematur yang merugikan pihak tertentu, sekaligus memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

Jangan Biarkan Persoalan Ini Menggantung
Publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan desa. Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila rangkap jabatan tersebut ternyata diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi juga perlu disampaikan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Awak Media InfoXpos.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi kepala sekolah yang bersangkutan maupun instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(DR)

  • Bagikan
Exit mobile version