WOOW! PROYEK PAVING BLOCK GELAP ANGGARAN DISEBUT CAIR 100 PERSEN! TANDA TANGAN BPD DIPERTANYAKAN, KADES SINDANGWANGI MEMILIH BUNGKAM

  • Bagikan

 

Media InfoXpos.com – MUNCANG, LEBAK, BANTEN – Sabtu, (17/10/2026). Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan paving block di Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang menurut keterangan warga belum terselesaikan tersebut diduga mangkrak, sementara anggaran pembangunannya disebut-sebut telah dicairkan seluruhnya.

Persoalan ini semakin serius setelah muncul dugaan manipulasi tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dikaitkan dengan proses pembangunan dan pencairan anggaran tersebut. Dugaan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut transparansi administrasi, fungsi pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.

PEMBANGUNAN BELUM TUNTAS, ANGGARAN DISEBUT SUDAH CAIR

Berdasarkan keterangan warga, pekerjaan paving block di Desa Sindangwangi diduga tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Namun, anggaran pembangunan tersebut disebut telah dicairkan seluruhnya.

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Pasalnya, realisasi pencairan anggaran semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui kesesuaian antara dokumen administrasi, progres pekerjaan di lapangan, serta hasil akhir pembangunan.

Publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pencairan anggaran dilakukan apabila pekerjaan fisik diduga belum tuntas. Apakah progres pekerjaan telah diverifikasi? Siapa yang bertanggung jawab atas pemeriksaan hasil pekerjaan? Dan apakah dokumen pertanggungjawabannya sesuai dengan kondisi nyata di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang transparan dari pihak terkait.

PENGAKUAN BPD MENAMBAH TANDA TANYA

Sorotan semakin menguat setelah muncul keterangan bahwa pihak BPD Desa Sindangwangi mengaku tidak dilibatkan dalam musyawarah dan tidak mengetahui secara jelas proses pencairan anggaran pembangunan paving block tersebut.

“Jujur pak saya gak pernah tahu menahu dengan dasar kami tidak selalu dilibatkan dalam proses pengerjaannya, sementara informasi yang kami berikan nihil karena memang gak tahu, seharusnya begitu secara prosedur tanpa ACC dan tanda tangan BPD seharusnya gak bisa pencairan dan lain sebagainya, berarti ada manipulasi TTD, Sebenarnya Saya geh udah muak jangankan ada KA Dedeh pelaksanaan sampai gunting pita kami gak pernah hadir karena tak terundang, kalau masalah mangkrak atau tidak kurang hapal kang, soalnya kami gak tahu volumenya,” ungkap BPD Sabtu 17 Oktober 2026.

Apabila benar tidak ada pelibatan BPD sebagaimana mestinya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan transparansi tata kelola pemerintahan desa.

Lebih jauh, dugaan manipulasi tanda tangan BPD menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sepele. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen asli, konfirmasi kepada pihak yang namanya tercantum, serta penelusuran oleh pihak berwenang.

Jika nantinya terbukti terdapat tanda tangan yang digunakan tanpa persetujuan pemiliknya atau dokumen yang dipalsukan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KADES DAN EK BANG DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Kepala Desa Sindangwangi berinisial MP, bersama pihak Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) desa yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pencairan anggaran pembangunan paving block.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Kades MP belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media, Alias bungkam.

Sikap Bungkam Tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting belum terjawab. Meski demikian, tidak adanya jawaban dari pihak yang dikonfirmasi tidak dapat dijadikan bukti bahwa dugaan yang beredar telah terbukti.

Klarifikasi dari pemerintah desa tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.

INSPEKTORAT DAN APH DIMINTA TURUN TANGAN

Atas munculnya berbagai dugaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Lebak diminta melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan realisasi pembangunan paving block di Desa Sindangwangi.

Pemeriksaan perlu mencakup dokumen perencanaan dan anggaran, berita acara musyawarah, dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban, progres fisik pekerjaan, serta keabsahan tanda tangan yang dipersoalkan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) diharapkan menindaklanjuti berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan pembangunan yang dibiayai oleh uang publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

JANGAN BIARKAN DUGAAN INI BERAKHIR TANPA KEJELASAN

Persoalan ini bukan sekadar mengenai paving block yang diduga mangkrak. Lebih dari itu, terdapat pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran, keterlibatan lembaga pengawas desa, dan keabsahan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai rencana, apakah pencairan anggaran sesuai dengan ketentuan, serta apakah seluruh dokumen administrasi dibuat secara sah.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, pemerintah desa seharusnya dapat menjelaskannya melalui dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan hukum.

Awak Media InfoXpos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Sindangwangi berinisial MP, pihak Ekbang, serta pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan tersebut. Setiap keterangan dan dokumen pendukung yang relevan akan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun, transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

(DR)

  • Bagikan
Exit mobile version