Media InfoXpos.com – LEBAK, BANTEN — Senin, (21/09/2026).
Pelaksanaan program pembangunan sanitasi Tahun Anggaran 2026 Dengan nilai kontrak Rp.202.785.294, Dan Diketahui Rp.15.599.000, Per titik, di Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang muncul bukan hanya berkaitan dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan, tetapi juga menyangkut transparansi penggunaan anggaran serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis program.
Sebelumnya, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Harjawana telah memberikan jawaban atau klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media. Namun, setelah dilakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan di lokasi pada [tanggal pemantauan], masih ditemukan sejumlah kondisi yang menurut hasil pengamatan perlu mendapatkan pemeriksaan teknis dari pihak yang berwenang.
Berikut Jawaban Dari KSM Harjawana Saat Dikonfirmasi oleh awak media:
“1 lebar kamar mandi 135×155
2 jarak cincin behel ukuran nya 20 cm, siap Terimakasih sudah di ingatkan bang, biasa rada teu KA kontrol eta, dasar kakarak iye jadi KSM,” jawabnya, pada Senin, 21 September 2026.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah jarak cincin/behel pengikat pada tiang cor beton.
Berdasarkan hasil pengamatan visual awak media, jarak antar cincin/behel pada sejumlah bagian konstruksi terlihat cukup renggang dan diduga mencapai sekitar 40–50 cm, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan detail teknis yang tercantum dalam RAB maupun gambar kerja.
Apabila benar spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis menetapkan jarak tertentu, maka kondisi aktual tersebut perlu diukur dan dibandingkan secara resmi dengan RAB, gambar teknis, serta spesifikasi pekerjaan yang menjadi dasar pelaksanaan.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah bangunan tersebut berdiri atau tidak, melainkan apakah volume, mutu, ukuran material, jarak pembesian, dan metode pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan.
JANGAN SAMPAI RAB HANYA MENJADI DOKUMEN DI ATAS KERTAS
Sorotan berikutnya menyangkut nilai anggaran pembangunan sanitasi per titik.
Informasi yang diperoleh awak media dari pihak KSM Desa Harjawana menyebutkan bahwa nilai yang disebutkan untuk pelaksanaan pembangunan adalah sekitar Rp15 juta per titik.
“Itu anggaran 202.275.294. untuk kontruksi 13 titik 198.158.710. untuk BOP KSM 4.626.582 jadi anggaran per titik sekitar 15 jt bang, di perencanaan nya bata ringan bang bukan bata merah, untuk pembuatan papan proyek itu hasil konsultan dengan pendamping bang jadi untuk ukurannya tidak ada, spesifikasi khusus harus 120×90 cm makanya kita buatkan aja 100×100, ungkapnya KSM. Pada 20 September 2026.
Namun, angka tersebut perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan pagu bantuan, RAB resmi, rincian volume pekerjaan, harga satuan, jumlah titik, serta seluruh komponen pembiayaan.
Sebab, nilai yang disebutkan oleh pelaksana di lapangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Pemeriksaan harus dilakukan dengan membandingkan dokumen anggaran dengan realisasi fisik dan bukti pertanggungjawaban keuangan.
Pedoman teknis program sanitasi menempatkan KSM sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan kemajuan pekerjaan. Pedoman tersebut juga mengatur bahwa kesesuaian progres fisik dengan laporan pertanggungjawaban dana bantuan menjadi bahan evaluasi.
Artinya, RAB, gambar teknis, bukti pembelian material, volume pekerjaan, pembayaran tenaga kerja, serta realisasi fisik seharusnya dapat diuji secara berkesinambungan.
DUGAAN KETIDAKSESUAIAN BUKAN BERARTI VONIS KORUPSI
Awak media menegaskan bahwa temuan mengenai dugaan ketidaksesuaian konstruksi dan perbedaan informasi mengenai anggaran belum dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit oleh instansi berwenang.
Namun, apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang sengaja dikurangi volumenya, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai realisasi, atau adanya kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian tersebut tidak semestinya berhenti pada saling memberikan pernyataan antara media dan pelaksana. Verifikasi teknis dan audit dokumen jauh lebih penting untuk menjawab persoalan secara objektif.
Terlebih, Kementerian Pekerjaan Umum pada 2026 telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 47/SE/DK/2026 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum, termasuk acuan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) bidang Cipta Karya.
PIHAK TERKAIT DIMINTA TURUN LANGSUNG KE LAPANGAN
Atas temuan tersebut, awak media mendesak Dinas terkait, Balai/PPK yang menangani program, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta pihak pengawas teknis untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif dari balik meja.
Pemeriksaan seharusnya dilakukan langsung ke lokasi dengan mencocokkan:
RAB resmi program sanitasi Desa Harjawana;
Gambar kerja dan spesifikasi teknis;
Jarak dan diameter besi/behel yang digunakan;
Volume beton dan pekerjaan pasangan;
Jumlah titik pembangunan yang dikerjakan;
Nilai anggaran setiap titik;
Nota atau bukti pembelian material;
Pembayaran upah tenaga kerja;
Laporan pertanggungjawaban KSM;
Progres fisik dengan realisasi keuangan;
Dokumentasi pekerjaan sejak awal hingga selesai; serta
Kesesuaian seluruh pekerjaan dengan RAB dan petunjuk teknis.
Jika diperlukan, pemeriksaan teknis juga dapat dilakukan dengan pengukuran langsung di lapangan, bukan hanya berdasarkan foto atau keterangan lisan.
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI REALISASI PROGRAM
Program sanitasi pada dasarnya merupakan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, transparansi pelaksanaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Kementerian PU sendiri menjelaskan bahwa program sanitasi merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan akses sanitasi masyarakat.
Maka, pertanyaan publik mengenai berapa nilai anggarannya, berapa jumlah titiknya, apa spesifikasinya, material apa yang digunakan, dan apakah pekerjaan sesuai RAB, merupakan hal yang wajar dan patut dijawab secara terbuka melalui dokumen serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat justru menyisakan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi dan transparansi penggunaan anggaran.
Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KSM Desa Harjawana, pemerintah desa, pelaksana, pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara lengkap berdasarkan dokumen resmi.
Apabila seluruh pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai RAB, spesifikasi teknis, petunjuk pelaksanaan, dan ketentuan penggunaan anggaran, maka pemeriksaan lapangan justru dapat menjadi sarana untuk membuktikan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui bagaimana langkah koreksi, evaluasi, dan pertanggungjawaban akan dilakukan.
(DR)
