JALAN POROS DESA CIMAYANG DISOROT, BATU PENGERASAN DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI RAB

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN — Minggu, (20/09/2026) Pembangunan Jalan Poros Desa Lapen yang berlokasi di Kampung Kahuruan, Desa Cimayang, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, material batu yang digunakan untuk pengerasan jalan secara kasatmata dinilai menyerupai batu cadas dan dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

banner 336x280

Temuan tersebut bukan sekadar persoalan tampilan material. Jenis dan mutu material merupakan bagian penting dalam menentukan kualitas konstruksi jalan. Karena itu, apabila benar material yang digunakan tidak sesuai RAB maupun spesifikasi teknis, kondisi tersebut patut diperiksa secara serius oleh pihak berwenang, termasuk melalui pemeriksaan teknis terhadap material dan hasil pekerjaan.

Persoalan semakin mengundang perhatian karena muncul pertanyaan publik mengenai efisiensi penggunaan anggaran. Dugaan bahwa material dipilih dengan kualitas lebih rendah untuk menekan biaya dan memperoleh selisih anggaran belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa pemeriksaan dokumen, volume, harga satuan, serta uji teknis. Namun, pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah desa dan pelaksana kegiatan.

Usai melakukan pemantauan di lokasi, awak media mendatangi kediaman A, yang disebut sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), untuk meminta penjelasan mengenai jenis batu, sumber material, dasar penggunaannya, serta kesesuaiannya dengan RAB.

“Suplayer nya Inisial AG, Pak U belanja Ke AG, Ponakan nya itu pak, Suplayer nya pak U, Dengerin ya pak karena saya mah jarang ke lapangan dari dulu juga, Tapi segala ini itu, itu pimpinan, (Kepala Desa) Jadi A mah terima beres gitu, A mah hanya Nama doang gituh, Gimana soalnya saya mah udah komen ko Ka AG ngirim yang kayak gini, Saya udah Konfirmasi pak sama suplayer nya, ko ini barang seperti ini, kalo Saya Mah Gak bisa gimana-gimana,” Jelas TPK Pada Sabtu, 19 September 2026.

Dalam proses konfirmasi, A kemudian menghubungi Kepala Desa Cimayang berinisial AA melalui sambungan telepon dan menyerahkan telepon tersebut kepada salah satu wartawan. Konfirmasi pun dilanjutkan langsung kepada kepala desa terkait penggunaan material dan pelaksanaan pembangunan jalan tersebut.

“Sebenarnya Gini itu, Saya geh belum sempat liat itu, Coba aja tanya ke Anak-anak, sekarang jarang ke lapangan soalnya sibuk aja lagi musim Duren, kemarin pas saya lewat ke lokasi saya juga Kaget, ko itu scrop nya seperti itu, Kata saya, Yang biasa ajalah scrop nya yang biasa dipakai, saya geh bingung itu suplayer, saya juga tanya ke yang kerja ini disuruh siapa kerja, disuruh pak U, Soalnya cuma 1 material di Cimayang jadi kita manfaatkan Putra daerah gitu, Oke Ka sampaikan ke TPK tolong jangan di terima lagi scrop yang seperti itu,” Ujar Kades Sabtu, 19 September 2026, Dengan Bahasa Sunda.

Keterangan A selaku TPK dan jawaban Kepala Desa AA menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan akan disampaikan secara berimbang sesuai hasil konfirmasi yang diperoleh.

Sorotan kini mengarah pada pertanyaan mendasar: apakah batu yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi dalam RAB, berapa volume yang direncanakan dan direalisasikan, serta apakah mutu material telah memenuhi standar teknis pekerjaan?

Untuk menghindari spekulasi, pemerintah desa dan pihak terkait perlu membuka dokumen pekerjaan serta memastikan kesesuaian antara RAB, spesifikasi teknis, volume material, harga satuan, dan kondisi fisik di lapangan. Bila diperlukan, pemeriksaan teknis maupun audit oleh instansi berwenang menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Langkah tersebut sejalan dengan fungsi pers sebagaimana Pasal 6 huruf d UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun, pemberitaan tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Awak Media InfoXpos juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Desa Cimayang, TPK, maupun pihak terkait sebagaimana prinsip Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Publik berhak mengetahui: apakah pembangunan tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi dan anggaran, atau terdapat persoalan yang harus diperiksa lebih lanjut?

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *