Program Irigasi Perpipaan di Kampung Cibenyer Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Tanpa Papan Informasi

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – Lebak – Senin, (10/08/2026) Program irigasi perpipaan atau pipanisasi yang berada di Kampung Cibenyer, Desa Parakanbesi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga menggunakan jenis pipa yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya digunakan.

banner 336x280

Selain persoalan spesifikasi pipa, di lokasi pekerjaan juga disebut tidak terlihat papan informasi publik yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, jenis kegiatan, pelaksana maupun jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pipa merek Rucika diduga hanya digunakan pada bagian ujung pekerjaan. Sementara itu, pada bagian lainnya disebut menggunakan merek pipa berbeda.

“Pipa merek Rucika hanya dipakai di bagian ujungnya saja. Selebihnya menggunakan merek lain,” ungkap sumber tersebut kepada awak media, Minggu (9/8/2026).

Pernyataan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, terutama untuk memastikan apakah jenis, ukuran, kelas tekanan, kualitas material, serta merek pipa yang digunakan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Ketua Kelompok Tani Bungkam
Yang menjadi sorotan berikutnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan program tersebut, termasuk mengenai spesifikasi material dan sumber anggaran, ketua kelompok tani yang disebut sebagai pihak terkait dalam kegiatan tersebut belum memberikan penjelasan.

Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih, pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran pemerintah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketiadaan papan informasi juga semakin memperkuat dugaan adanya persoalan transparansi. Masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayahnya, terlebih apabila kegiatan tersebut bersumber dari anggaran negara.

Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung oleh instansi berwenang. Tidak menutup kemungkinan terdapat penjelasan administratif maupun teknis yang belum diketahui oleh masyarakat maupun awak media.

Diduga “Anggaran Siluman”, APH dan Dinas Diminta Turun Tangan
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta pihak terkait tidak tinggal diam. Dinas teknis yang membidangi program irigasi, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai perlu melakukan pengecekan terhadap pekerjaan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya dilakukan secara kasat mata, tetapi juga mencakup dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, sumber dan besaran anggaran, volume pekerjaan, jenis serta ukuran pipa, hingga kesesuaian material yang digunakan di lapangan.

Jika nantinya ditemukan adanya perbedaan antara spesifikasi dalam dokumen kontrak atau petunjuk teknis dengan material yang benar-benar terpasang di lapangan, maka pihak berwenang diharapkan melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara apabila benar kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah tetapi tidak memasang papan informasi publik sebagaimana mestinya, hal tersebut juga patut menjadi perhatian serius terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari ketua kelompok tani, pemerintah Desa Parakanbesi, serta instansi terkait mengenai sumber anggaran, nilai kegiatan, spesifikasi teknis pipa, pelaksana pekerjaan dan alasan tidak terlihatnya papan informasi publik di lokasi.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *