DIDUGA ADA KEJANGGALAN PENCAIRAN DANA PIP SISWI SMPN 5 LEUWIDAMAR, ORANG TUA AKUI HANYA TERIMA DUA KALI, DATA SIPINTAR TERCATAT LIMA KALI CAIR!

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – LEUWIDAMAR, LEBAK, BANTEN — Sabtu, (7/11/2026). Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan kejanggalan penyaluran bantuan PIP mencuat di lingkungan SMPN 5 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

banner 336x280

Persoalan tersebut muncul setelah hasil pengecekan melalui sistem SIPINTAR menunjukkan bahwa bantuan PIP atas nama salah seorang siswi tercatat telah direalisasikan sebanyak Lima kali pencairan.

Namun, fakta berbeda justru disampaikan oleh orang tua siswi yang bersangkutan. Kepada awak media, orang tua tersebut mengaku hanya pernah menerima bantuan PIP sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2023 dan 2024.

Sementara itu, untuk pencairan tahun 2025 dan 2026, orang tua siswi mengaku tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya bantuan yang telah dicairkan, meskipun berdasarkan hasil pengecekan SIPINTAR tercatat sudah terealisasi.

Perbedaan antara data sistem dan pengakuan penerima manfaat ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar bantuan telah dicairkan, siapa yang menerima dana tersebut? Apakah pencairannya dilakukan sesuai prosedur dan benar-benar sampai kepada siswa yang berhak?

KEPALA SEKOLAH DIMINTA KLARIFIKASI, PESAN WHATSAPP HANYA DIBACA

Untuk mendapatkan kejelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya mengonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 5 Leuwidamar melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 6 November 2026.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut hanya terlihat telah dibaca tanpa disertai jawaban ataupun penjelasan.

Sikap diam tersebut tentu sangat disayangkan. Padahal, klarifikasi dari pihak sekolah sangat diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penyaluran, proses pencairan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan bantuan PIP benar-benar diterima oleh siswa yang menjadi sasaran program.

DINAS PENDIDIKAN DAN PIHAK TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN

Atas temuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta pihak terkait diminta tidak tinggal diam. Perlu dilakukan penelusuran terhadap riwayat pencairan bantuan, dokumen penerimaan, bukti penarikan, serta identitas pihak yang melakukan pencairan pada tahun 2025 dan 2026.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, penyaluran PIP harus mengacu pada ketentuan program dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Dana bantuan tersebut diperuntukkan bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan, bukan untuk kepentingan pihak lain.

Dugaan pelanggaran hukum yang perlu ditelusuri:

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 terkait kewajiban pemerintah dalam menjamin pendidikan dasar.

UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 apabila nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Apabila ditemukan dugaan penggelapan dana, penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan fakta dan unsur hukum yang terbukti.

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong transparansi pengelolaan bantuan pendidikan.

Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi hak peserta didik justru tidak sampai kepada penerima yang berhak. Jika data menyatakan empat kali cair, sementara orang tua hanya mengakui menerima dua kali, maka dua pencairan lainnya wajib dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala SMPN 5 Leuwidamar diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Demikian pula Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya, agar polemik ini tidak berkembang menjadi dugaan tanpa kejelasan.

Media InfoXpos.com akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penjelasan yang terang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(DR/Tim)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *