Media InfoXpos.com – Lebak – Senin, 10/08/2026). Dugaan pengolektifan kartu ATM dan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) serta dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu terhadap pencairan dana PIP mencuat di SDN 3 Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.
Dugaan tersebut disampaikan salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada awak media, orang tua siswa tersebut mengaku bahwa kartu ATM dan buku tabungan PIP milik anaknya tidak langsung berada dalam penguasaannya sebagai penerima manfaat.
Menurut keterangannya, buku tabungan PIP anaknya baru diberikan kepadanya setelah sang anak duduk di kelas 4.
“Buku dan tabungan PIP anak saya baru diberikan ketika sudah kelas 4,” ujar orang tua siswa tersebut kepada awak media, Pada 5 Agustus 2026, Sekitar Jam 12:59 WIB Di kediamannya.
Ia kemudian menceritakan pengalaman pencairan dana PIP yang diterima anaknya.
Pada pencairan pertama, menurut keterangannya, dana PIP yang seharusnya diterima sebesar Rp225.000. Namun, ia mengaku hanya menerima Rp175.000 karena terdapat potongan sebesar Rp50.000 yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.
Kemudian pada pencairan berikutnya ketika anaknya duduk di kelas 2, ia mengaku menerima dana PIP sebesar Rp350.000, namun kembali mengalami potongan sebesar Rp50.000.
“Yang pertama dapat Rp225 ribu, dipotong Rp50 ribu. Kemudian pencairan kedua waktu kelas 2 dapat Rp350 ribu, dipotong lagi Rp50 ribu,” ungkapnya.
Berbeda dengan pencairan sebelumnya, saat anaknya duduk di kelas 4, orang tua siswa tersebut mengaku menerima dana PIP secara utuh tanpa adanya potongan. Hal itu, menurutnya, terjadi karena buku tabungan sudah berada di tangannya sehingga pencairan dilakukan sendiri melalui agen BRILink.
“Saat kelas 4 saya sudah pegang buku tabungannya, jadi saya ambil sendiri ke BRILink dan diterima utuh, tidak ada potongan,” jelasnya.
Dugaan Pengolektifan Perlu Diperiksa
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penguasaan kartu ATM dan buku tabungan PIP milik siswa di sekolah tersebut.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin agar dapat memperoleh layanan pendidikan dan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Karena itu, apabila benar terdapat praktik pengolektifan kartu ATM maupun buku tabungan penerima PIP oleh pihak sekolah tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Terlebih lagi, apabila benar terdapat permintaan atau pemotongan dana PIP sebesar Rp50 ribu dari setiap pencairan, maka pihak berwenang perlu memastikan siapa yang melakukan pemotongan, atas dasar apa pungutan dilakukan, ke mana dana tersebut mengalir, serta apakah ada persetujuan dari orang tua siswa dan dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berpotensi Masuk Ranah Pungutan Jika Tidak Memiliki Dasar
Dugaan pungutan terhadap dana bantuan pendidikan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan yang sah.
Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sedangkan ketentuan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan juga perlu dilihat berdasarkan regulasi pendidikan yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat permintaan sejumlah uang kepada penerima bantuan dengan cara memanfaatkan posisi atau kewenangan, aparat penegak hukum dan instansi pengawasan perlu menelusuri apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran administrasi.
Jika kemudian ditemukan adanya unsur pemaksaan, penyalahgunaan jabatan, atau keuntungan pribadi maupun kelompok, penanganannya dapat berkembang sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Atas munculnya dugaan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta pihak terkait program PIP didesak untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap mekanisme pencairan PIP di SDN 3 Sudamanik.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas meminta keterangan pihak sekolah, tetapi juga mencocokkan data penerima PIP, bukti pencairan, buku tabungan, kartu ATM, serta keterangan para orang tua siswa yang pernah menerima bantuan tersebut.
Jika ditemukan adanya pemotongan sebesar Rp50 ribu sebagaimana disampaikan orang tua siswa, maka perlu dipastikan apakah pemotongan tersebut benar terjadi, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima uang tersebut, dan untuk kepentingan apa.
Awak media juga mendorong agar dilakukan audit atau pemeriksaan terhadap seluruh pencairan PIP di sekolah tersebut, sehingga persoalan dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Pihak Sekolah Diberi Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan salah seorang orang tua siswa dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Pihak SDN 3 Sudamanik, kepala sekolah, maupun guru yang disebut dalam dugaan tersebut berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan serta pencairan dana PIP.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat tentu berharap adanya tindakan tegas dan evaluasi agar dana PIP benar-benar diterima siswa secara utuh dan tepat sasaran. Namun apabila tidak terbukti, klarifikasi resmi dari pihak sekolah juga penting untuk memulihkan nama baik seluruh pihak yang merasa dirugikan.
(DR)






