Media InfoXpos.com – Lebak – Sabtu, (8/8/2026).
Keluhan terkait pendataan penerima bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, seorang warga bernama Kiman, 54 Tahun, warga Kampung Cibogo, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, mengaku mengalami perubahan status desil kesejahteraan dari Desil 1 menjadi Desil 5, dan keluhkan keadaannya Karena tinggal aja masih di gubuk reyot yang nyarih roboh.
Perubahan tersebut membuat Kiman mempertanyakan akurasi pendataan dirinya sebagai warga yang selama ini merasa masih berada dalam kondisi ekonomi sulit. Ia pun mendatangi Kantor Desa Wantisari untuk meminta penjelasan sekaligus memohon bantuan agar status desilnya dapat diperbaiki atau diturunkan sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Namun, menurut pengakuan Kiman, bukannya mendapatkan pendampingan secara langsung, dirinya justru diduga diminta mengurus perubahan data tersebut secara mandiri melalui aplikasi.
Bagi Kiman, hal tersebut menjadi persoalan tersendiri. Sebagai seorang kuli Serabutan, dan warga awam, ia mengaku tidak memahami cara menggunakan aplikasi maupun prosedur teknis untuk melakukan perubahan data kesejahteraan.
“Saya datang ke desa untuk minta bantuan dan penjelasan. Dan saat di desa saya bertemu dengan pendamping PKH Inisial BHN, Saya orang awam, kerja saya hanya kuli. Boro-boro saya mengerti cara mengurus lewat aplikasi,” ujar Kiman kepada wartawan.
Merasa kesulitan, Kiman kemudian meminta bantuan kepada salah satu staf Desa Wantisari berinisial AMH agar dapat mendampinginya mengurus persoalan tersebut.
Namun, setelah kurang lebih satu minggu, AMH disebut belum juga datang ke rumah Kiman.
Karena merasa penasaran, Kiman kemudian kembali menanyakan hal tersebut kepada AMH. Menurut Kiman, saat ditanya alasan belum datang, AMH menyampaikan bahwa dirinya dilarang membantu oleh seseorang berinisial BHN yang disebut sebagai pendamping PKH.
“Saya tanya, kenapa kok tidak datang-datang ke rumah saya? Katanya mau moto sama nge data? Kata AMH, saya disuruh gak boleh membantu Sama BHN Biarin ajah katanya, Saya jadi bingung, karena sebelumnya katanya BHN yang menyuruh AI membantu saya. Kenapa sekarang malah dilarang?” ungkap Kiman saat diwawancarai wartawan. Pada Sabtu 8 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar seorang warga yang mengaku miskin dan sebelumnya tercatat dalam Desil 1 mengalami perubahan menjadi Desil 5, maka transparansi mengenai bagaimana perubahan tersebut terjadi menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Terlebih lagi, bagi masyarakat awam seperti Kiman, proses pemutakhiran data sosial bukanlah perkara sederhana. Apabila warga yang membutuhkan justru hanya diarahkan untuk mengurus sendiri melalui aplikasi tanpa pendampingan yang memadai, dikhawatirkan masyarakat yang paling membutuhkan malah kesulitan memperjuangkan haknya.
Data Desil Jangan Sampai Menjadi Tembok bagi Warga Miskin
Persoalan desil menjadi sangat penting karena data kesejahteraan digunakan dalam proses penentuan sasaran berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
Karena itu, apabila terdapat perubahan data yang tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat, seharusnya tersedia mekanisme pengaduan dan pendampingan yang mudah dipahami oleh warga.
Kasus Kiman pun menjadi pertanyaan publik: bagaimana bisa seorang warga yang mengaku sebelumnya berada di Desil 1 tiba-tiba berubah menjadi Desil 5? Apa dasar perubahan tersebut? Siapa yang melakukan pemutakhiran? Dan apakah kondisi ekonomi Kiman benar-benar telah berubah sebagaimana tercermin dalam data tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya kesalahan pendataan maupun persoalan dalam proses pemutakhiran data penerima manfaat.
Media Konfirmasi Pendamping PKH
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada BHN, yang disebut Kiman sebagai pendamping PKH.
Dalam konfirmasi tersebut, BHN memberikan sedikit penjelasan dan hak jawab terkait persoalan yang disampaikan Kiman.
“Saya belum pernah menyuruh dan melarang ibu Ayi, angkat aja pak telpon saya, kurang tau saya, saya tidak punya kewenangan untuk pembaharuan data, saya hanya bisa bantu cek desil doang, adapun ketika masyarakat posisinya desil tinggi bisa di sanggah dengan dua cara, 1 cara pormal, 2 cara mandiri,” Ujarnya. Sabtu, 8 Agustus 2026.
Awak media juga langsung Mengonfirmasi Prades Wantisari inisial, AMH via WhatsApp, dan ia menjawab:
“Waalaikumsalam bukan tidak datang tapi belum sempat kerumahnya pa,” Jawabnya. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Hak jawab tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu. Dugaan yang disampaikan bersumber dari keterangan Kiman dan masih memerlukan verifikasi serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Namun demikian, apabila benar terdapat warga miskin yang kesulitan memperbaiki data kesejahteraannya karena tidak memahami aplikasi, maka pemerintah desa dan pihak terkait diharapkan tidak sekadar mengarahkan warga untuk mengurus sendiri.
Masyarakat membutuhkan pendampingan, bukan dipingpong. Warga miskin membutuhkan solusi, bukan sekadar diarahkan ke aplikasi yang bahkan tidak mereka pahami.
Atas persoalan tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Desa Wantisari, pendamping PKH, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, serta instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap data Kiman secara objektif dan membandingkannya dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya di lapangan.
Jika memang terdapat kesalahan pendataan, masyarakat berharap segera dilakukan perbaikan melalui mekanisme resmi. Sebaliknya, apabila perubahan dari Desil 1 menjadi Desil 5 telah dilakukan berdasarkan data dan prosedur yang benar, maka penjelasan secara transparan kepada Kiman juga menjadi penting.
Jangan sampai data yang seharusnya menjadi alat untuk memastikan bantuan tepat sasaran justru membuat warga miskin kehilangan akses untuk mendapatkan hak perlindungan sosialnya.
(DR)






