Dugaan Pembiaran Penebangan Kayu Tanpa Izin di Kawasan Perhutani Joglo, Ada Apa?

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – Lebak – Sabtu, (08/08/2026) – Dugaan penebangan kayu tanpa izin di kawasan hutan Perum Perhutani wilayah Joglo, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan.

banner 336x280

Pasalnya, dugaan aktivitas penebangan tersebut disebut telah diketahui oleh pihak Perum Perhutani setempat. Selaku KRPH Heri, dan Porter Yasin, Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, persoalan tersebut justru disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, awak media melakukan penelusuran terkait dugaan penebangan kayu jenis akor/mangium di kawasan Perum Perhutani wilayah Joglo. Dari informasi yang diperoleh, seorang warga berinisial IA, warga Kampung Joglo, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, diduga melakukan penebangan sebanyak kurang lebih 12 batang pohon tanpa izin sebagaimana mestinya.

Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya mengenai dugaan penebangan tersebut, tetapi juga bagaimana proses penanganannya setelah diketahui oleh pihak Perum Perhutani.

Berdasarkan keterangan KRPH Heri, Pada hari Jum’at, 7 Agustus 2026, dugaan penebangan tersebut memang terjadi sekitar bulan Juni dan dilakukan Oleh oknum IA Namun, persoalan itu disebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.
Keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

Apakah dugaan penebangan kayu di kawasan Perum Perhutani dapat diselesaikan hanya melalui jalur kekeluargaan apabila benar terdapat penebangan tanpa izin?

Lantas, apakah terdapat mekanisme resmi berupa pemeriksaan, pendataan jumlah pohon yang ditebang, pengamanan barang bukti, pembuatan laporan kejadian, maupun pelaporan kepada pihak berwenang?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kawasan hutan Perum Perhutani bukanlah kawasan yang dapat dimanfaatkan secara bebas oleh setiap orang. Perum Perhutani sendiri merupakan badan usaha umum negara yang menjalankan pengelolaan kehutanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan Hanya Kayu, Aspek Pengelolaan Hutan Juga Harus Dipertanyakan
Apabila benar terdapat penebangan tanpa izin, maka persoalannya tidak semata-mata mengenai siapa yang mengambil kayu, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem pengawasan kawasan hutan dijalankan.

Masyarakat berhak mempertanyakan:
Jika penebangan tanpa izin diketahui oleh petugas, mengapa tidak dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku?

Apalagi apabila benar jumlahnya mencapai sekitar 12 batang pohon.

Perlu dipastikan pula apakah kayu hasil penebangan tersebut telah diamankan, dicatat, diukur, serta ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi atau justru persoalannya selesai tanpa proses administratif maupun hukum yang jelas.

Sebab, pengelolaan kawasan hutan memiliki aturan dan mekanisme pengawasan tersendiri. Pemerintah juga memiliki ketentuan mengenai sanksi administratif di bidang kehutanan melalui PP Nomor 24 Tahun 2021, yang kemudian telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 2025.

Dugaan Pembiaran Kini Menjadi Pertanyaan Besar
Dalam konteks ini, muncul dugaan adanya pembiaran.

Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tidak tepat apabila seseorang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi awal.

Yang menjadi persoalan adalah apabila benar petugas sudah mengetahui adanya penebangan tanpa izin, tetapi tidak terdapat tindak lanjut resmi yang dapat dijelaskan kepada publik.

Jika benar demikian, publik patut meminta penjelasan:

Mengapa penebangan tanpa izin tersebut hanya diselesaikan secara kekeluargaan?

Siapa yang memberikan kewenangan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan?

Apakah ada berita acara atau dokumen resmi terkait penyelesaian perkara tersebut?

Ke mana kayu hasil penebangan tersebut?

Apakah kayu tersebut telah diamankan oleh pihak Perhutani?

Apakah 12 batang pohon tersebut telah dicatat sebagai kerugian atau kehilangan aset/hasil hutan?

Dan yang tidak kalah penting:
Apakah terdapat pemeriksaan internal terhadap petugas yang mengetahui kejadian tersebut?

Potensi Persoalan Hukum Jangan Sampai Berhenti di Tingkat Kekeluargaan
Ketentuan mengenai kehutanan tidak hanya mengatur pemanfaatan hutan, tetapi juga memberikan dasar terhadap penindakan atas pelanggaran di kawasan hutan.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi salah satu dasar hukum utama pengelolaan kehutanan di Indonesia, sementara UU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ketentuan sanksi administratif bidang kehutanan juga diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 24 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 2025.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran kehutanan, maka penyelesaian tidak semestinya berhenti hanya pada kesepakatan personal tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Perhutani Buka Penanganan Kasus Secara Transparan
Atas persoalan tersebut, awak media meminta kepada jajaran Perum Perhutani, mulai dari tingkat KRPH, BKPH hingga KPH terkait, agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penanganan dugaan penebangan tersebut.

Publik juga meminta agar dilakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui apakah prosedur pengawasan dan penanganan terhadap dugaan penebangan tanpa izin telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Jika memang benar terjadi penebangan sekitar 12 batang pohon tanpa izin, masyarakat berhak mengetahui status kayu, kerugian, tindakan terhadap pelaku, serta dasar hukum penyelesaian secara kekeluargaan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, sementara pelanggaran di kawasan hutan dapat diselesaikan begitu saja.

Perhutani harus menjelaskan.
Sebab jika dugaan penebangan tanpa izin benar telah diketahui petugas tetapi kemudian tidak diproses sesuai mekanisme yang berlaku, maka persoalannya bukan lagi sekadar tentang 12 batang pohon.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah telah terjadi dugaan pembiaran dalam pengawasan kawasan hutan?

Untuk itu, awak media mendorong Inspektorat internal Perum Perhutani, jajaran Perhutani tingkat KPH/BKPH, serta aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran dari pihak petugas, maka pemeriksaan tersebut justru penting untuk membersihkan nama baik pihak yang dituding.

Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau unsur kesengajaan dalam pembiaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media InfoXpos.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab kepada Perum Perhutani maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *