Media InfoXpos.com | Lebak – Kamis, (6/08/2026) Beberapa wartawan media online Sebut saja U dan D Selaku awak Media infoxpos.com Lebak banten. diduga mengalami intervensi setelah menerbitkan pemberitaan terkait dugaan pungutan sebesar Rp45.000 per mobil yang disebut-sebut mengatasnamakan sebuah paguyuban di lokasi tambang pasir Pasiroko, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada malam hari 3 Agustus 2026 Sekitar jam 21:29. wartawan tersebut dipanggil untuk menemui Beberapa orang Di lokasi galian pasir, diantaranya inisial LS dan EP. Dalam pertemuan itu, salah satu pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi tambang, berinisial LS, diduga meminta agar pemberitaan segera diklarifikasi atau dihapus (take down) dengan alasan merasa dirugikan dan difitnah, Dan LS pun berkata Ia meminta Di klarifikasi atau di tacdown, Jika tidak Segera Di tacdown, pihaknya Diduga Mengancam akan melaporkan Prihal tersebut Ke ranah hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan, LS menyatakan bahwa pihak keluarga besarnya merasa sangat keberatan atas isi Konfirmasi Dan pemberitaan dan membantah adanya praktik pungutan sebagaimana diberitakan.
Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui dugaan tekanan atau intervensi terhadap wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LS menyatakan membantah tuduhan mengenai adanya pungutan tersebut dan meminta agar pemberitaan diklarifikasi atau dihapus.
(DR/Tim)
