Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, Diduga Tangkap Lepas Pengedar Obat Keras Golongan G: Ini Merupakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – Tangerang – Polres Tangerang Selatan diduga melakukan tangkap lepas pengedar obat keras daftar G bernama Furqon alias Ramadhan yang kedapatan mengedarkan obat-obatan secara Ilegal dan tanpa resep dokter di sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Pondok Serut, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang didapat, Furqon alias Ramadhan ditangkap pada hari Sabtu oleh Unit 3 tim Baya dan selanjutnya dibawa ke polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penahanan dan pengembangan lebih lanjut.

Namun anehnya, pada hari Senin setelah pengurus pengedar obat yang diduga bernama Mukhlis datang ke Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, tak ada angin tak ada hujan Furqon tiba-tiba dibebaskan tanpa sebab dan alasan yang jelas. (13/07)

“Lepasnya Senin malam sekitar habis Isya, sama Muklis soalnya dia kan pengurusnya,” ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Bila benar, Satnarkoba Polres Tangerang Selatan melakukan dugaan tangkap lepas pengedar obat keras golongan G yang bernama Furqon alias Ramadhan. Jelas itu, merupakan pelanggaran kode etik Profesi Polri. Pengedar yang seharusnya di proses lebih lanjut dan dijatuhkan hukuman, karena mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal.

Sedangkan AKP Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dengan dugaan tangkap lepas pengedar obat keras golongan G. Masih diam membisu, menambahkan kecurangan benarnya hal tersebut. Kamis 16-07-2026.

Jangan sampai publik menilai, lemahnya kepolisian polres Tangerang Selatan dalam penanganan dan pemberantasan peredaran obat keras golongan G yang jelas merusak generasi anak bangsa. Karena tidak memproses pengedar dan penjual obat keras golongan G.

Tentunya tindakan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) yakni Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan ini sangat mencoreng Intitusi Polri, bagaimana tidak, Furqon yakni seorang bandar alias pengedar obat keras yang seharusnya dijatuhkan hukuman pidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 Juta malah dilepaskan begitu saja.

Diharapkan, Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri) khususnya Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya, diminta segera berikan sanksi dan memproses anggotanya tersebut yang diduga merusak citra Institusi Polri dalam melindungi pengedar obat keras golongan G.

Sampai berita ini diterbitkan Kapolres, Kasat Narkoba, Propam Polres Tangerang Selatan dan Paminal Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *