Aktivis Minta APH Tutup Permanen Lumora Massage & Shiatsu, Terindikasi Bisnis Esek-Esek Berkedok Pijat

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – Tangerang – Dinamika dugaan praktek prostitusi terselubung berkedok layanan pijat Lumora Massage & Shiatsu di Ruko Thematik, Gading Serpong, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang sepertinya akan berbuntut panjang. Sabtu, 04/06/2026.

banner 336x280

Bagaimana tidak, Lumora Massage & Shiatsu diduga kuat telah merekrut Pekerja Seks Komersial (PSK) sebagai pekerja therapist tanpa memiliki sertifikasi kompetensi khusus tenaga ahli dalam bidang pijat atau bahkan tidak memiliki izin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Sehingga hal demikian dapat berpotensi membahayakan jiwa dan kesehatan orang lain, karena mengingat usaha yang mereka jalankan langsung bersentuhan dengan fisik pengguna jasa, oleh sebab itu perlu adanya pendataan dan pengawasan terhadap pekerja therapist pijat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Penegak Hukum (APH).

Tujuannya adalah supaya tenaga therapist benar-benar memiliki keahlian khusus dalam bidang pijat bukan hanya sekedar formalitas, karena jika ada indikasi bisnis yang melibatkan mucikari maka hal demikian sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tindakan eksploitasi kaum perempuan yang dijadikan pekerja seks.

Selain itu, tempat pijat harus melengkapi dokumen perizinan dari pemerintah daerah seperti, NIB, Sertifikat Standar Usaha (SSU), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), izin lingkungan (SPPL/UKL/UPL) dan izin dari Dinas Kesehatan.

Saat dikonfirmasi kembali, Ujang yakni manajer Lumora Massage & Shiatsu menjelaskan bahwa tempat usaha tersebut baru berjalan sekiranya 1 Bulan, sehingga pendapatannya belum stabil.

“Saya dari Jakarta, baru pindah kerja kesini Satu Bulan ini, pemiliknya ada Dua, saya sebagai manajernya,” ungkap Ujang kepada Wartawan saat ditemui di Warteg Ruko Thematik.

Menanggapi hal itu, Daniel yakni Wakil Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang sekaligus Aktivis Kelapa Dua mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Kelapa Dua untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak dan melakukan tindakan tegas atas dugaan bisnis prostitusi terselebung serta praktek TPPO di Lumora Massage & Shiatsu.

“Saya mendesak Organisasi Perangkat Daerah, baik dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten maupun pihak Kepolisian segera melakukan tindakan tegas, jika izin belum lengkap dan terindikasi ada praktek prostitusi mohon tempat ini disegel dan ditutup serta tangkap mucikari proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Daniel kepada Wartawan.

Sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek, Kepala Desa, Camat Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasinya secara resmi.

( Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *