Gudang Penyimpanan Ribuan Merk Kosmetik Ilegal Asal Tingkok Disegel, BPOM Temukan Kandung Kimia Berbahaya

  • Bagikan

 

Media InfoXpos.com – Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah segel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jum’at, 05/06/2026.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.047 item atau 2.082.615 pieces produk asal Tiongkok senilai Rp27,6 miliar

Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D dalam konferensi Pers-nya mengatakan bahwa gudang kosmetik tersebut selama ini tersembunyi dan telah beroperasi selama Dua tahun.

“Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa disini disimpan barang-barang ilegal,” kata Taruna di lokasi, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurutnya, barang-barang dalam gudang ini yang mungkin bisa berbahaya bagi kesehatan. Hal ini dapat berdampak pada keselamatan jiwa, bahkan berdampak juga pada turnover dan sekaligus ekonomi nasional.

“Jadi dengan demikian, atas perintah Presiden Republik Indonesia, BPOM kembali lagi mengembalikan tekad kami yang bulat akan bekerja sekuat tenaga. Demi menjamin obat dan makanan serta berbagai macam yang dikonsumsi rakyat kita,” ujarnya.

Ia mengatakan, jumlahnya tentu sangat besar, sehingga di tempat ini sangat jelas terlihat gudang penyimpanan kosmetik impor yang ilegal. Tidak memiliki izin, bahkan kandungan dan isi dari semuanya berbahaya.

“Produk kecantikan ini kita tidak tahu apa isinya. Tapi ditemukan adanya kandungan bahan-bahan berbahaya, seperti Bahan Kimia Obat (BKO) dan Obat Bius, Nah, tentu berdasarkan itu kan bisa berdampak kepada kesehatan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat kita,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir mengatakan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan penelusuran dengan kerja keras Intelijen dan Cyber Direktorat Badan POM.

“Barang ini dia jualnya secara online, maka, kami curigai dan akhirnya terbongkar,” ucap Sony.

BPOM, lanjutnya, telah mengeluarkan Peraturan Nomor 14 tentang Pengawasan Obat Makanan Diedarkan Secara Daring. Khususnya yang telah dibuat dalam Nomor 30 tahun 2025.

“Dari situ tertulis bahwa gudang kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang pada akhir Mei 2026 ini. Temuan ini bermula dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat,” tutupnya.

(Dedi)

  • Bagikan
Exit mobile version