Media InfoXpos.com – Lebak – Diduga kuat Pengecer atau warung Telah menjual pupuk subsidi Diatas harga eceran tertinggi het, inisial HD di kp kahuruan desa cimayang, kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak, Seharga 170-180 per karung kepada petani. tanggal 09 April 2026.
Informasi yang dihimpun Oleh awak media saat monitoring ke pengecer inisial HD dan dijawab oleh istri nya. Memang betul pak saya membeli pupuk dari warung pa haji inisial ae Warga kampung Gempol desa Karangnunggal, kecamatan cirinten, sebesar 150 dan dijual kembali oleh Saya Seharga 170 Samapi 180 ribu ke petani, padahal sudah jelas di ingatkan oleh pemerintah namun pasal tersebut tidak takut seakan akan kebal hukum.
Namun fakta di lapangan menjukan memang betul dengan harga 170 Samapi 180 ke petani memang betul ada nya, dan lebih parah nya lagi pupuk tersebut dijual ke luar dari zona yang telah di tetapkan, dan padahal sudah jelas setiap kios atau pengecer telah memiliki wilayah distrbusi masing masing
Dan tak hanya itu awak media mencoba konfirmasi kembali ke pemilik warung yang berinisial HJ ae . Memang betul saya menjual tapi untuk ke si HN bukan untuk dijual lagi ke luar wilayah.
Dan itu pun saya juga membeli dari pak egip selaku yang punya kios pupuk di Kecamatan Cirinten,” ucap istri Ae. Kamis, 9 April 2026 sore.
Lalu kita konfirmasi juga ke egip yang di sebutkan oleh istri dari pada AE pemilik warung untuk memastikan benar apa tidak nya,, menurut saya ini cukup serius dan kami meminta kepada pihak terkait harus segera menindak lanjuti persoalan ini
Ancaman Pidana: Pelaku dapat dijerat pasal terkait tindak pidana perdagangan ilegal. Tindakan ini melanggar aturan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.
Sanksi Administratif: Kios resmi yang terbukti menjual di atas HET akan dicabut izin usahanya.
Kewajiban Ganti Rugi: Kios yang melanggar diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan.
Dasar Hukum: Pelanggaran HET melanggar hak konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 (Pasal 4 huruf i) dan peraturan menteri perdagangan tentang pengadaan pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia menegaskan akan menindak tegas kios/distributor nakal dan mendorong petani untuk melaporkan jika menemukan harga di atas HET
(Ughi&Tim)
