Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (9/04/2026). Sikap tertutup ditunjukkan oleh jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan serta Kabid Sekolah Dasar (SD) terkesan bungkam saat dimintai keterangan terkait pemberitaan dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kujang Jaya yang menuai sorotan publik.
Hingga rilis ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada pihak terkait belum membuahkan hasil. Pesan yang disampaikan melalui sambungan telepon maupun aplikasi perpesanan tidak mendapat respon, bahkan terkesan diabaikan.
Sikap diam dari pihak Dinas Pendidikan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, mencuat dugaan bahwa pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Kujang Jaya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi fisik bangunan sekolah yang dinilai memprihatinkan menjadi salah satu indikator yang dipertanyakan oleh publik, mengingat adanya anggaran pemeliharaan yang seharusnya digunakan secara optimal.
Minimnya keterbukaan informasi dari pihak terkait dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, jika terbukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, maka dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan melakukan investigasi guna memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Oleh karena itu, sikap kooperatif dari pihak Dinas Pendidikan sangat diharapkan guna menjawab berbagai pertanyaan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Lebak.
(Dede : R)






