Media Infoxpos.com – Lebak – Selasa, (7/04/2026). Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kujangjaya menuai sorotan tajam. Pasalnya, meskipun diketahui adanya alokasi dana pemeliharaan yang masuk, kondisi fisik sekolah justru tampak memprihatinkan dan seolah tidak terawat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas sekolah terlihat mengalami kerusakan. Dinding bangunan tampak kusam, beberapa bagian sarana tidak layak digunakan, serta lingkungan sekolah terkesan kurang terurus. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran pemeliharaan yang seharusnya digunakan untuk menjaga kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Sejumlah warga menduga adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran tersebut. “Kalau benar ada dana pemeliharaan, seharusnya kondisi sekolah tidak seperti ini. Ini perlu dipertanyakan dan ditelusuri,” ujar salah satu warga.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, pengelolaan dana pendidikan yang tidak transparan juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan negara dan dana pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media untuk menghubungi pihak sekolah terkendala karena nomor kontak yang tersedia tidak aktif atau hanya menunjukkan tanda centang satu.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan setempat serta aparat penegak hukum, khususnya unit tindak pidana korupsi, untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi. Jika terbukti adanya penyimpangan, maka diminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pendidikan adalah hak dasar masyarakat yang harus didukung oleh fasilitas yang layak. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan wajib dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Dede : R)






