Dapur MBG Beroperasi Diduga Tanpa IPAL dan Sertifikat SLHS, Pihak Terkait Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media

  • Bagikan
banner 468x60

Media infoxpos.com – Lebak – (6/04/2026). Aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Pasalnya, sebuah dapur MBG di Kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak, (Yayasan persada insan bahagia), diduga telah menjalankan kegiatan produksi dan pendistribusian makanan meski belum mengantongi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat wajib dalam operasionalnya.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait standar kebersihan, kelayakan lingkungan, serta keamanan pangan yang disajikan kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program tersebut.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin siang (6/4/2026), seorang pihak yang diduga bertanggung jawab berinisial SG belum memberikan keterangan apapun. Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, setiap usaha pengolahan makanan wajib memenuhi standar higiene sanitasi, termasuk kepemilikan SLHS. Selain itu, keberadaan IPAL juga menjadi kewajiban guna mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah dapur.

Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 111 ayat (1), disebutkan bahwa makanan dan minuman yang beredar harus memenuhi standar kesehatan dan/atau persyaratan higiene sanitasi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pidana penjara dan denda.

Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait segera turun tangan melakukan inspeksi dan penindakan tegas. Mengingat program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kesehatan generasi penerus bangsa, maka pelaksanaannya harus benar-benar memenuhi standar dan tidak boleh asal jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SG masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *