Media infoxpos.com – Lebak, Banten – Dugaan penyalahgunaan aset kelompok tani kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Sebuah unit traktor yang diduga merupakan aset milik kelompok tani dilaporkan telah dijual oleh oknum berinisial EP, yang merupakan anak dari almarhum Ketua Kelompok Tani berinisial JD.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Sangiang Desa Sangkanmanik, Kecamatan Cimarga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, EP secara terbuka mengakui telah menjual traktor tersebut dengan alasan telah mendapatkan “mandat” dari almarhum ayahnya sebelum meninggal dunia. Jum’at 3 April 2026 Siang, sekitar pukul 10:30 WIB.
EP juga berdalih bahwa traktor tersebut telah “lunas dibayar” oleh JD kepada seseorang Bernama H.ujang yang disebut sebagai Ketua Gapoktan setempat. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, mengingat traktor tersebut diduga merupakan aset kelompok tani atau bantuan pemerintah yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.
Stelah Awak media Dan LSM Mendatangi Kediaman H.ujang, Di kampung janglapa RT 01 RW 02 Desa Sangkanmanik, Dan menanyakan Terkait Kronologi tersebut Haji Ujang Menjawab Dan Membantah Terkait Bayaran Yang di sebut-sebut Sudah Di bayar kepadanya.
” Demi Alloh Pak Saya Tidak Merasa Menerima uang Pembayaran Traktor tersebut sepeserpun dari JD, sayapun kaget ini ada datang bapak-bapak ini dan mengatakan bahwa traktor itu dijual, itukan aset negara Tidak bisa diperjualbelikan Sembarangan, Dan saya pun sudah dua kali mendatangi Istri daripada alm jd, dan menyuruh untuk traktor tersebut di serahkan ke pak Abas selaku ketua kelompok peganti,” Pungkasnya, Pada Jum’at, 3 Apri 2026 siang.
Warga Kampung Saingang, Desa Sangkanmanik, pun mulai angkat bicara. Mereka mempertanyakan keabsahan penjualan tersebut, karena traktor dinilai sebagai fasilitas bersama yang diperuntukkan bagi kepentingan seluruh anggota kelompok tani, bukan milik individu atau keluarga tertentu.
“Ini harus diusut. Kalau memang itu aset kelompok atau bantuan, tidak boleh dijual sepihak. Apalagi hanya berdasarkan pengakuan lisan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti bahwa traktor tersebut merupakan aset kelompok tani atau bantuan pemerintah, maka tindakan penjualan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius, di antaranya:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Jika terdapat unsur tipu muslihat atau kebohongan dalam proses penguasaan atau penjualan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jika traktor tersebut berasal dari bantuan pemerintah, maka perbuatan menjual atau mengalihkan aset dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini. Transparansi dan penegakan hukum dinilai sangat penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset kelompok tani di daerah lain.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk dinas pertanian, agar melakukan audit terhadap seluruh bantuan alat pertanian yang telah disalurkan kepada kelompok tani.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat setempat.
(Dede : R)






