Dapur MBG di Leuwidamar Disorot, Diduga Belum Miliki IPAL dan Sertifikat SLHS

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (27/03/2026). Keberadaan dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Leuwidamar, Blok Bangkonol, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, dapur tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Meski dapur Sudah Berbulan-bulan Beroperasi, sebagaimana diwajibkan dalam standar kesehatan dan lingkungan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media, dapur MBG tersebut tetap beroperasi dan memproduksi makanan untuk masyarakat, meskipun belum memenuhi persyaratan dasar terkait sanitasi dan pengelolaan limbah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan bagi para penerima manfaat program.

Secara aturan, setiap usaha jasa boga atau dapur umum wajib memenuhi standar higiene sanitasi, termasuk memiliki SLHS yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat. Selain itu, keberadaan IPAL menjadi kewajiban penting guna memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan sekitar.

Langgar Aturan Kesehatan dan Lingkungan
Merujuk pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 111 ayat (1), menyatakan bahwa makanan dan minuman yang diproduksi harus memenuhi standar kesehatan dan higiene.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 201, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, setiap penyelenggara jasa boga wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah dengan baik, termasuk menyediakan IPAL. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

APH Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan penindakan tegas.

“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Jangan sampai program yang seharusnya membantu justru menjadi sumber masalah baru,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG dinilai sangat penting agar tidak terjadi kelalaian atau pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

Saat Dikonfirmasi Oleh awak media Via Pesan WhatsApp, Inisal (A) Selaku Kepala SPPG Tersebut Menjawab, ” Ipal tinggal dipasang kemarin sebelum lebaran tidak jadi di pasang, SLHS tinggal nunggu keluar, Sertifikat nya sedang proses di Dinkes, Ipal belum ada bang, sekarang mah semua dapur juga proses Ipal bang, karena bakal ditutup kalo Ipal belum dipasang aja,” ujarnya dengan bahasa Sunda. Pada Jum’at, malam 27 Maret 2026 sekitar pukul 21:43 WIB.

Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi kunci dalam menjaga kualitas program pemerintah serta melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version