Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (18/03/2026). Maraknya usaha WiFi berbasis RT/RW Net di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak kini menjadi sorotan serius. Di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Leuwidamar, Kecamatan Bojongmanik, dan Kecamatan Cirinten, diduga banyak pengusaha WiFi yang beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.
Diketahui Beberapa Nama-nama Pengusaha Wifi diduga ilegal.
1 : Inisial AL Warga kampung Bojong manik kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak.
2 : EI Warga kampung Parigi desa Karangnunggal kecamatan Bojongmanik,
3 : AB Warga kampung Kiladatar, desa Lebak parahiang kecamatan Leuwidamar.
4 : AE warga kampung Poleng, desa Mekarrahayu, kecamatan Bojongmanik.
5 : DMG warga kampung Cipancar, desa Wantisari kecamatan Leuwidamar.
6 : SBI warga Kampung Parakanabesi, kecamatan Bojongmanik.
7 : KK Warga Leuwidahu, desa Bojongmenteng kecamatan Leuwidamar.
8 : IN Warga kampung Sompok, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pelaku usaha RT/RW Net tersebut diduga tidak mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi telekomunikasi. Bahkan, ada indikasi penggunaan jaringan dan distribusi layanan internet tanpa kerja sama resmi dengan penyelenggara jasa internet (ISP) berizin.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan dan pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan jaringan, persaingan usaha tidak sehat, serta risiko keamanan data pengguna.
Sejumlah warga dan aktivis, menyebutkan bahwa layanan WiFi ilegal tersebut menjamur tanpa pengawasan ketat. Ironisnya, praktik ini seolah dibiarkan, meski jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Banyak yang pasang WiFi murah, tapi tidak jelas izinnya. Ini harus ditertibkan karena bisa merugikan semua pihak,” ujar salah satu Aktivis Kabupaten Lebak, inisial A Pada Rabu, 18 Maret, 2026.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polda Banten untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap para pelaku usaha WiFi ilegal tersebut.
Penegakan hukum dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum juga diminta untuk menelusuri kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan dugaan “backing” terhadap usaha ilegal ini.
Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Kominfo dan lembaga pengawas telekomunikasi juga didorong untuk tidak tinggal diam. Pengawasan dan penindakan harus diperketat demi menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi.
Jika dibiarkan, maraknya praktik ilegal ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan sulit dikendalikan. Oleh karena itu, tindakan tegas dan nyata dari aparat penegak hukum menjadi tuntutan yang tidak bisa ditunda lagi.
(Dede : R)
