Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (23/03/2026). Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. menunjukkan arah kebijakan yang menguat pada sektor ketahanan pangan berbasis desa. Indikasi ini terlihat dari pola alokasi anggaran yang dominan diarahkan ke sektor produktif, terutama melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan data yang ditampilkan pada laman Jaga KPK, seluruh desa di Kecamatan Cipanas menerima Dana Desa dengan besaran yang bervariasi. Namun, terdapat benang merah dalam pemanfaatannya, yakni penguatan ekonomi lokal melalui BUMDes sebagai penggerak utama aktivitas produktif desa.
Di Desa Talagahiyang, Dana Desa sebesar Rp792.090.000 dialokasikan Rp150.000.000 untuk penyertaan modal BUMDes. Sementara itu, Desa Luhurjaya menerima Rp1.329.067.000 dengan alokasi Rp265.813.400 untuk sektor yang sama, diikuti Desa Cipanas sebesar Rp1.192.334.000 dengan penyertaan Rp238.500.000.
Kecenderungan serupa berlanjut di Desa Sipayung yang mengalokasikan Rp237.168.000 dari total Rp1.165.841.000, serta Desa Bintangresmi dengan Rp174.000.000 dari Rp869.996.000. Di Desa Haurgajrug, alokasi untuk BUMDes tercatat Rp186.567.400 dari total Rp932.837.000.
Tidak berhenti di situ, Desa Sukasari menganggarkan Rp210.500.000 dari Rp1.046.698.000, sementara Desa Malangsari menyalurkan Rp215.914.200 dari Rp1.079.571.000. Desa Harumsari dan Pasirhaur masing-masing mengalokasikan Rp175.000.000 dan Rp200.926.000 untuk penguatan BUMDes dari total anggaran Rp864.531.000 dan Rp1.004.630.000.
Selanjutnya, Desa Girilaya mencatat penyertaan Rp103.536.600 dari Rp1.017.683.000, sedangkan Desa Jayapura mengalokasikan Rp103.400.000 dari Rp1.033.874.000. Desa Bintangsari juga mengikuti pola yang sama dengan penyertaan Rp171.054.000 dari total Rp834.270.000.
Di sisi lain, pendekatan berbeda terlihat di Desa Giriharja. Dari total Dana Desa sebesar Rp956.231.000, anggaran Rp97.394.070 diarahkan untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan kepada masyarakat. Skema ini menunjukkan upaya langsung dalam mendukung peningkatan kapasitas produksi pangan di tingkat desa.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa Dana Desa di Kecamatan Cipanas tidak hanya berfungsi sebagai instrumen belanja, tetapi mulai diarahkan sebagai stimulus penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan berbasis potensi lokal. BUMDes, dalam konteks ini, ditempatkan sebagai salah satu instrumen strategis untuk menggerakkan roda ekonomi desa.
Meski alokasi untuk BUMDes cukup signifikan, keterbukaan informasi masih menjadi tantangan. Warga Desa Sukasari, Darmansah, mengaku belum mengetahui secara detail program Ketapang yang berjalan di desanya.
“Saya belum mengetahui secara detail tentang program Ketapang ini. Informasi yang sampai ke kami masih sangat terbatas,” ujarnya. pada Senin, 23 Maret, 2026.
Pernyataan ini menegaskan urgensi sosialisasi yang jelas, agar setiap warga memahami tujuan, mekanisme, dan manfaat program yang didanai Dana Desa. Tanpa pemahaman yang memadai, dampak ekonomi dan sosial dari program ini berpotensi tidak optimal.
Sementara itu, Sekretaris DPW Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten, Odih Kodari, menilai arah kebijakan tersebut relevan dengan kebutuhan desa saat ini, selama dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Fokus pada ketahanan pangan melalui BUMDes merupakan strategi yang kontekstual. Namun, implementasinya harus dipastikan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya. Senin, 23 Maret, 2026.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Partisipasi publik menjadi kunci agar program tidak berhenti pada tataran perencanaan, tetapi berlanjut pada dampak nyata di lapangan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait di Kecamatan Cipanas mengenai rincian teknis pelaksanaan serta perkembangan program yang didanai melalui alokasi tersebut.
Dengan besarnya Dana Desa Tahun Anggaran 2025, aspek transparansi, akuntabilitas, serta penguatan kapasitas kelembagaan desa menjadi faktor krusial dalam menentukan efektivitas program.
Pendekatan yang terukur dan partisipatif diharapkan mampu menjadikan Dana Desa tidak hanya sebagai instrumen anggaran, melainkan juga solusi berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
(Dede : R)
