Diduga Tahan Bansos Beras 3 Kali Penyaluran, Oknum Kades Rahong di Lebak Diminta Segera Diperiksa APH

  • Bagikan

Media Infoxpos.com – Lebak, Banten — Selasa, (10/03/2026). Dugaan praktik tidak terpuji kembali mencoreng tata kelola bantuan sosial di Kabupaten Lebak. Oknum Kepala Desa Rahong berinisial BI, Kecamatan Malingping, diduga menahan penyaluran/pengiriman bantuan sosial (bansos) beras kepada masyarakat selama tiga kali penyaluran pada tahun 2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bantuan beras yang seharusnya segera disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat justru diduga ditahan Pengiriman nya, terlebih dahulu, sebelum Pihak PT YAT. memberikan sejumlah uang kepada oknum kepala desa tersebut. Uang tersebut disebut-sebut dengan alasan untuk kepentingan paguyuban kepala desa Se Malingping.

” 2024 jaman beras dipegang PT YAT itu Jaro rahong banyak masalah, Dia nahan tiga (3) Kali pengiriman Sebelum dikasih uang untuk paguyuban Jaro, Se-malingping, tapi ini masalah lama sih udah kelar, saya udah gak kerja lagi disana,” Ujarnya. Pada Minggu, 8 Maret 2026.

Praktik semacam ini dinilai sangat meresahkan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat bansos beras merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk dijadikan alat tekanan atau pungutan oleh pihak manapun.

Sejumlah warga Seputar yang mengetahui persoalan tersebut mengaku kecewa, karena bantuan yang seharusnya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat justru diduga dimanfaatkan sebagai ajang pungutan liar oleh oknum yang memiliki kewenangan.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan serta pungutan liar, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Pasal 423 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa untuk menjalankan pemerintahan secara jujur, transparan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Atas dugaan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara serius, guna memastikan apakah benar telah terjadi penahanan bantuan serta pungutan kepada masyarakat penerima bansos.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Rahong berinisial BI belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, bahkan dua nomor kontak wartawan diketahui telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Sikap tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, karena seorang pejabat publik seharusnya bersikap terbuka dan kooperatif terhadap upaya konfirmasi dari wartawan, sebagai bagian dari prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kabupaten Lebak dan pihak kepolisian, segera menindaklanjuti dugaan ini agar tidak menimbulkan preseden buruk serta memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat tanpa adanya praktik pungutan atau penyalahgunaan kewenangan.

Jika terbukti, publik mendesak agar oknum kepala desa tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk efek jera dan peringatan keras agar praktik serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version