APH Polres Lebak Diminta Turun Tangan, Dan Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS,

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak, Banten – Senin, (9/03/2026). Tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial JBI dari Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menuai sorotan publik. Oknum Kades tersebut diduga melakukan tindakan main hakim sendiri serta kekerasan fisik terhadap seseorang yang dituduh sebagai pelaku pungutan liar (pungli) inisial SN Pada Sabtu, 7 Maret 2026. dalam pengaktifan BPJS Kesehatan.

Peristiwa tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, seorang kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan kekerasan atau mengadili seseorang secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan arogansi kekuasaan, yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum. Jika memang terdapat dugaan pungli terkait pengaktifan BPJS Kesehatan, seharusnya kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Lebak diminta untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut, termasuk memeriksa oknum Kepala Desa JBI yang diduga melakukan tindakan kekerasan.

Selain memeriksa dugaan pungli yang terjadi, aparat penegak hukum juga diminta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, termasuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

Secara hukum, tindakan main hakim sendiri dan kekerasan fisik dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan dapat lebih berat jika menimbulkan luka serius.

Pasal 170 KUHP, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, jika tindakan tersebut disertai unsur ancaman atau intimidasi.
Selain itu, sebagai pejabat publik, kepala desa juga terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan tugas secara adil, tidak diskriminatif, serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Jika terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, oknum kepala desa tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian, sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintahan desa.

Masyarakat berharap Polres Lebak dapat segera mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat serta untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih oleh pejabat publik. Negara telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas, dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku.

Saat Dikonfirmasi Oleh awak media pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 20:06 wib. via pesan WhatsApp, Kades JBI Menjawab, ” ini siapa? Ngapain harus di bahas, yang di bahas pemerasannya warga saya, untung aja gak di masa, selaku pelajaran yang suka Meres masyarakat miskin,” jawabnya.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version