Media infoxpos.com – Lebak, Banten – Rabu, (4/02/2026). Keberadaan kandang ayam pedaging yang berlokasi di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, kandang ayam tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, namun telah beroperasi cukup lama dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kandang ayam pedaging tersebut disebut-sebut milik seorang oknum anggota dewan berinisial TN. Dugaan ini menambah polemik, karena sebagai pejabat publik seharusnya memberi contoh dalam ketaatan terhadap aturan perundang-undangan, bukan justru diduga melanggarnya.
Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media Via WhatsApp, Inisial TN Selaku Pemilik Kandang tersebut Menjawab.
“Waalaikumsalam Sudah Ada,” Jawabnya Singkat. Pada Rabu, 4 Maret 2026 Sekitar Pukul 9:58 WIB.
Warga sekitar mengeluhkan dampak bau menyengat, lalat yang meningkat drastis, serta potensi pencemaran lingkungan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya papan informasi perizinan ataupun kejelasan dokumen legalitas usaha peternakan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Jika benar belum mengantongi izin, maka operasional kandang ayam tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (yang mengatur perizinan berbasis risiko melalui OSS)
Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014
Mengatur kewajiban pelaku usaha peternakan untuk memenuhi standar teknis, kesehatan hewan, serta aspek lingkungan.
Apabila benar belum mengantongi izin lengkap, maka aktivitas tersebut bukan hanya cacat administrasi, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana dan administratif.
Desakan Kepada Aparat dan Pemda
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk:
Melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas kandang ayam tersebut.
Membuka secara transparan dokumen perizinan kepada publik.
Menindak tegas tanpa pandang bulu jika terbukti melanggar aturan, meskipun diduga milik seorang oknum dewan.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil membangun usaha tanpa izin bisa langsung ditindak, maka pejabat publik pun harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Transparansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
(Ugi/Tim)
