Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (2/03/2026). Pembangunan pengerasan jalan di kawasan Hunian Sementara (Huntara) Cigobang, Desa Cigobang, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, diduga mangkrak dan menuai sorotan warga. Proyek yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat terdampak bencana itu kini kondisinya memprihatinkan dan belum menunjukkan progres signifikan.
Sejumlah warga Huntara Cigobang mengeluhkan lambannya pengerjaan jalan tersebut. Selain terkesan terhenti, material yang digunakan pun dipertanyakan. Batu yang dipakai dalam pengerasan jalan diduga menggunakan batu cadas, bukan batu gunung atau material standar yang lazim digunakan untuk konstruksi jalan agar lebih kuat dan tahan lama.
“Kalau benar menggunakan batu cadas yang kualitasnya di bawah standar, ini sangat merugikan masyarakat. Jalan bisa cepat rusak dan membahayakan pengguna,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengerasan jalan di kawasan huntara seharusnya menjadi prioritas, mengingat akses tersebut digunakan setiap hari oleh warga untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kebutuhan darurat. Kondisi jalan yang tidak optimal berpotensi menghambat mobilitas dan memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.
Secara teknis, pengerasan jalan idealnya menggunakan material batu belah atau batu gunung yang memiliki daya ikat dan ketahanan tinggi terhadap beban kendaraan serta cuaca. Jika benar menggunakan batu cadas yang rapuh dan mudah hancur, maka kualitas konstruksi patut dipertanyakan.
Selain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, proyek ini juga diduga mengalami keterlambatan tanpa kejelasan waktu penyelesaian. Minimnya papan informasi proyek di lokasi semakin memperkuat tanda tanya publik terkait transparansi anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Audit kualitas material dan evaluasi pelaksanaan proyek perlu dilakukan agar tidak terjadi potensi kerugian negara maupun kerugian masyarakat sebagai penerima manfaat.
Jika terbukti terjadi kelalaian, penyimpangan spesifikasi, atau unsur kesengajaan dalam menurunkan kualitas material demi meraup keuntungan, maka aparat penegak hukum diminta untuk segera mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan infrastruktur di kawasan terdampak bencana bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan akses yang layak dan aman. Pemerintah diharapkan tidak tutup mata dan segera memberikan klarifikasi resmi demi menjaga kepercayaan publik.
Sampainya Pemberitaan ini diterbitkan Belum ada Klarifikasi Resmi dari Pihak Terkait.
(Dede)
