Diduga Pemotongan Bansos PKH Terjadi Di Desa Sindangratu, Oknum Ketua Kelompok PKH Disorot APH Harus Bertindak

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak, Banten – Senin, (2/03/2026). Dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada oknum Ketua Kelompok PKH Inisal (WI) Dan (EN) Selaku Pemilik Mesin Gesek atau Brilink, Warga Desa Sindangratu, yang diduga melakukan pemotongan terhadap hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan membantu keluarga miskin agar mampu memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan dasar. Namun, jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut jelas mencederai tujuan mulia program pemerintah dan merampas hak masyarakat kecil.

Sejumlah KPM mengaku dimintai sejumlah uang dengan dalih “kesepakatan kelompok”, “uang operasional”, hingga alasan tidak jelas lainnya. Ironisnya, permintaan tersebut disebut tidak disertai dasar aturan resmi maupun surat keputusan tertulis. Praktik semacam ini patut diduga sebagai bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.

Berikut Penjelasan KPM Inisial B Kepada Awak media.

“Bantuan PKH yang cair dipotongin, ada yang 50 ribu sama harus belanja ditempat penggesekan atau Brilink, 50 ribu, sama ketua kelompok PKH. Atas Nama WI Ditempat Penggesekan Milik EN,” Jelasnya. Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 16:07 WIB.

Diketahui Pencairan bansos tersebut pada Bulan Pebruari Tahun 2026.

Perlu ditegaskan, dana PKH adalah hak penuh KPM dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun oleh siapa pun. Jika terbukti ada unsur pemaksaan, pengancaman, atau penyalahgunaan jabatan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun apabila terdapat unsur pemaksaan untuk menyerahkan sesuatu.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan larangan pungutan di luar ketentuan resmi.

Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Lebak, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Jangan sampai praktik kotor seperti ini terus berulang dan menjadikan masyarakat kecil sebagai korban.

Jika benar terjadi pemotongan bansos PKH oleh oknum Ketua Kelompok, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara dan penderitaan rakyat.

Masyarakat Desa Sindangratu berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Program bantuan sosial bukan untuk dijadikan ladang keuntungan pribadi.

Kami juga mengimbau para KPM agar tidak takut bersuara dan berani melapor jika merasa dirugikan. Transparansi dan pengawasan bersama menjadi kunci agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak lagi menjadi ajang permainan oknum tak bertanggung jawab.

Hentikan Pemotongan Bansos! Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi!

Sesampainya pemberitaan ini diterbitkan Pihak Terkait belum Memberikan Keterangan Resmi, Awak media masih berupaya Mengonfirmasi Guna mendapatkan hak jawab agar pemberitaan ini Berimbang.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version