Media infoxpos.com – Lebak – Selasa, (24/02/2026). Tumpukan sampah terlihat menggunung di lapangan bola Kampung Parahiang, Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Kondisi tersebut menuai sorotan tajam dari warga yang menilai adanya dugaan pembiaran oleh pemerintah terkait terhadap dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Saat dikonfirmasi Oleh awak media Kades Lebak parahiang menjelaskan, ” oh itu gini ka, tinggal wargannya sepakat enggak nya itukan kalo Warga nya siap di adakan pengurus sampah 4/5 orang, seperti di Muncang desa-desa lain, yang sudah berjalan, kalo desa mah sama kecamatan sudah siap, nyampe’in ke LH. Cuma waktu itu kata pak RW kayaknya, terlalu banyak pungutan warga katanya, soalnya tadinya mau di kembalikan lagi ke masyarakat, dibuat percontohan kalau di tempat orang, per bulan 20 ribu untuk bayar pengurus sampah,” jawabnya. Terjemahan dari bahasa Sunda, pada Senin, 23 Pebruari 2026.
Awak media juga berusaha Mengonfirmasi Pihak kecamatan Selaku sekmat, via WhatsApp, dan mempertanyakan terkait adanya tumpukan sampah di area tersebut, namun sangat Disayangkan sekmat, terkesan bungkam dan tidak mau bersuara, ada apa dan kenapa?
Lapangan yang sejatinya menjadi ruang terbuka publik dan sarana olahraga bagi anak-anak serta pemuda desa, kini berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Aroma menyengat tercium dari kejauhan, sementara sampah plastik, sisa makanan, dan limbah rumah tangga berserakan tanpa penanganan yang jelas.
Salah satu warga setempat yang ingin namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang. “Ini lapangan untuk olahraga dan kegiatan masyarakat. Sekarang jadi tempat sampah. Kalau dibiarkan, bisa jadi sumber penyakit,” ujarnya. Senin, 23 Pebruari 2026.
Ancaman Kesehatan dan Lingkungan
Penumpukan sampah di ruang terbuka berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan, berkembangnya lalat dan tikus, hingga risiko penyakit seperti diare dan infeksi saluran pernapasan. Apalagi, lokasi tersebut berada di lingkungan permukiman warga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Jika terjadi pembiaran, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
Warga Minta Tindakan Nyata
Warga Kampung Parahiang mendesak pemerintah desa maupun instansi terkait di Kecamatan Leuwidamar dan Kabupaten Lebak agar segera turun tangan membersihkan area tersebut serta menyediakan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Masyarakat berharap adanya:
Pembersihan total area lapangan bola.
Penyediaan tempat pembuangan sementara (TPS) yang layak.
Edukasi dan pengawasan agar tidak terjadi pembuangan sampah sembarangan.
Penegakan aturan terhadap pihak yang membuang sampah secara ilegal.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya estetika desa yang tercoreng, namun juga kesehatan masyarakat yang dipertaruhkan. Pemerintah diminta tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas sebelum dampak yang lebih besar terjadi.
(Dede : R)






