Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (19/02/2026). Praktik dugaan penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat, dan meresahkan para petani, Diketahui Kios Pupuk Milik Inisial (AD) yang ada di kampung Jati, desa leuwidamar, kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak.
Sejumlah petani mengaku dipaksa membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang jauh di atas ketentuan resmi pemerintah. Kondisi ini jelas mencekik dan merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi negara untuk kelangsungan usaha tani mereka.
“Saya Membeli Pupuk Berupa Urea dan Phonska, Di kios yang ada di kp jati, seharga Rp.3500 Perkilonya, Iya saya merasa keberatan Sekali pak, Soalnya kalo satu karung itu Jadi Rp.175 pak,” Ungkap Sumber/Petani Inisial A Pada hari Selasa, 17 Pebruari 2026, Sekitar Pukul 10:24 WIB.
Saat Awak media Mau Mengonfirmasi Pemilik kios, namun sangat Disayangkan Diduga Kontak Wartawan Diblokir, Lanjut Awak media Mencoba Kembali Konfirmasi Dengan Nomor wa yang kedua, Akhirnya bisa dan Menjawab.
“Lagi pula hp saya beberapa bln lalu keriset, kalo menjual per karung 175 saya belum pernah pak,” Jawabnya. Pada 19 Pebruari 2026 sekitar pukul, 20:55 Wib.
Sebagaimana diketahui, pupuk bersubsidi merupakan program strategis pemerintah yang diawasi oleh Kementerian Pertanian dan distribusinya melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero). Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan secara resmi dan wajib dipatuhi oleh seluruh kios pengecer resmi.
Namun di lapangan, kuat dugaan terjadi pelanggaran yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi.
Praktik penjualan di atas HET bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ketentuan distribusi barang dalam pengawasan (BAP)
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para petani mengaku terpaksa membeli karena kebutuhan mendesak musim tanam. Situasi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum pengecer nakal yang tidak mengindahkan aturan HET.
Negara sudah menggelontorkan anggaran besar untuk subsidi pupuk, namun jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan adalah petani dan keuangan negara.
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun instansi pengawas terkait, untuk:
Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios-kios pupuk.
Mengaudit distribusi dan harga jual pupuk bersubsidi di tingkat pengecer.
Menindak tegas oknum yang terbukti menjual di atas HET.
Membuka saluran pengaduan yang mudah diakses petani.
Transparansi dan ketegasan sangat dibutuhkan agar praktik penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi tidak terus berulang. Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu petani justru menjadi ladang bancakan oknum tertentu.
Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap program pemerintah dan penderitaan petani kecil.
APH jangan tinggal diam. Usut tuntas dan tindak tegas tanpa pandang bulu!
(Dede : R)






