Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (19/02/2026). Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di kalangan petani. Berdasarkan temuan di lapangan, pupuk bersubsidi diduga dijual dengan harga Rp3.500 per kilogram dan Rp125.000 per karung ukuran 50 kilogram—angka yang jelas melampaui ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Perbuatan tersebut diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan distribusi pupuk bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi petani kecil dengan harga yang sudah disubsidi negara. Jika benar terjadi, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, penjualan pupuk bersubsidi wajib mengikuti HET yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang telah ditetapkan harga khusus oleh pemerintah dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih jauh, praktik memperjualbelikan barang bersubsidi tidak sesuai aturan juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 apabila terbukti merugikan konsumen.
Sejumlah petani mengaku terpaksa membeli dengan harga tersebut karena kebutuhan mendesak untuk musim tanam. Mereka merasa tidak memiliki pilihan lain, sementara pupuk menjadi kebutuhan vital bagi kelangsungan usaha tani mereka.
Sikap pemilik kios yang diduga tetap menjual di atas HET menimbulkan kesan seolah-olah kebal hukum dan tidak takut terhadap sanksi. Padahal, subsidi pupuk berasal dari uang negara yang seharusnya tepat sasaran dan tidak dijadikan ajang mencari keuntungan berlebih.
Diketahui Kios Resmi tersebut, Berlokasi di kampung jati, desa Leuwidamar, kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak provinsi Banten.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pertanian, serta instansi pengawas distribusi pupuk untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan audit distribusi. Jika terbukti bersalah, pemilik kios harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha hingga proses hukum.
Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara hadir untuk melindungi petani, bukan membiarkan mereka menjadi korban permainan harga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berikut Pengakuan Dari Pemilik Kios Tersebut, inisial (AD) dalam sebuah VN WhatsApp:
” Karena Sebenarnya nya mah, Kios itu tidak boleh menjual pupuk kiloan, Cuman kan kita Di kampung mah serba salah, Kalo ada yang beli 1 kg 2 kg. Aturan distributornya itu kang, atau Aturan BUMN PI mah Kan tidak boleh dijual eceran, harus dijual Perkarung aja, Cuman kan pemerintah mah tidak tahu, dilapangan seperti gimana? Jadi kalo ada yang beli 1 kg, 2 kg, itu tidak dikasih kasian, jadi di tehnik aja sama saya, apalagi masyarakat jati Lebak parahiang, Wantisari mah, kita Meskipun tidak ada di RDKK juga kita siasati aja,” Ucapnya, pada Kamis, 19 Pebruari 2026.
(Dede : R)






