Media infoxpos.com – Lebak – Selasa, (17/02/2026). Praktik penjualan pupuk bersubsidi yang diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kampung Jati, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Sejumlah petani mengaku terpaksa membeli pupuk dengan harga lebih tinggi dari ketentuan resmi pemerintah, sehingga membebani biaya produksi pertanian mereka.
Padahal, pemerintah telah menetapkan HET pupuk bersubsidi melalui regulasi resmi agar dapat dijangkau oleh petani kecil. Jika benar terjadi penjualan di atas HET, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya
Beberapa petani yang Belanja Dikios Resmi Tersebut, menyampaikan bahwa harga pupuk jenis tertentu dijual melampaui HET Kondisi ini membuat petani tidak memiliki pilihan lain selain membeli dengan harga tinggi demi menyelamatkan masa tanam.
Praktik semacam ini sangat merugikan petani dan mencederai tujuan program subsidi pemerintah. Pupuk bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam sistem resmi, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan tidak sesuai ketentuan.
Ancaman pidana dapat berupa penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Peraturan Menteri Perdagangan terkait HET Pupuk Bersubsidi, yang menegaskan bahwa kios resmi wajib menjual sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika terdapat unsur penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat dan petani mendesak aparat penegak hukum, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan audit terhadap kios atau distributor pupuk yang diduga melanggar.
Transparansi harga dan pengawasan distribusi harus diperketat agar subsidi benar-benar tepat sasaran. Jika terbukti ada oknum yang sengaja menjual di atas HET, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Petani berharap pemerintah daerah Kabupaten Lebak tidak tinggal diam, mengingat pupuk merupakan kebutuhan vital bagi keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan.
“Jangan sampai pupuk bersubsidi yang seharusnya meringankan beban petani justru dijadikan ladang keuntungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas salah satu warga.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar praktik penjualan di atas HET tidak terus berulang dan merugikan petani kecil di wilayah Kecamatan Leuwidamar dan sekitarnya.
Sampai Berita ini diterbitkan Pihak Kios Belum Memberikan Keterangan, Awak Media masih berusaha Menghubungi Pemilik Kios guna mendapatkan hak jawab agar pemberitaan Berimbang.
(Dede : R)






