Seakan Kebal Hukum, Diduga Banyak Gurandil dan Pengolahan Emas Ilegal di Pongkor Terus Beroperasi

  • Bagikan

 

Media Infoxpos.com – Bogor – Banyaknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Pongkor yang merupakan kawasan konservasi alam, Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) yang jelas hutan dilindungi pemerintah dan merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Walaupun berulang kali, personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Polisi Hutan, hingga masyarakat sekitar turun langsung melakukan patroli, sampai penertiba puluhan gubuk-gubuk pekerja dan lubang tambang ilegal yang disinyalir masih aktif beroperasi.

Meski demikian, walaupun banyak kasus penambang ilegal tewas akibat tertimbun longsor atau terjebak di dalam lubang tambang yang tidak aman dan tidak terstandardisasi diduga masih banyak gurandil yang melakukan penambangan secara ilegal dengan melubangi tanah, sampai kedalaman ratusan meter yang menimbulkan risiko yang sangat serius.

Seperti adanya aktivitas, para gurandil yang mengendarai kendaraan bermotor turun dari hutan Gunung Pongkor, denga beberapa karung yang dibawa, diduga hasil galian lobang tambang emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak di Desa Bantarkarat, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi, hasil galian lobang tambang emas yang mereka bawa akan diserahkan ke pengeupul atau tengkulak yang biasa menampung hasil tambang yang nantinya melalui beberapa proses yang panjang sampai jadi emas murni.

Di wilayah Nanggung, diduga banyak rumah yang dijadikan tempat pengepul hasil tambang emas ilegal, bahkan banyak pengusaha muda yang menggeluti usaha ilegal tanpa izin dengan melakukan pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya seperti Merkuri, Sianida dan tiosulfat.

Dari data-data yang dihimpun Awak Media Diduga pengepul dan pengolahan emas ilegal yang terkenal di Nanggung seperti M***n, E***p, H***i dan masih banyak lagi nama-nama pemilik pengolahan emas tak ber izin yang diduga meliki bekingi oknum-oknum.

Menurut ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan, sehingga perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum.

Sampai berita diterbitkan pihak DLH, ESDM Kabupaten Bogor ataupun pihak Aparat Penegak Hukum Polsek Nanggung, Polres Bogor belum di konfirmasi.

( Dedi )

  • Bagikan
Exit mobile version