Camat Cirinten Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran Anggaran di Desa Karangnunggal, Publik Bertanya: Ada Apa?

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – (6/11/2025).
Dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, kian menjadi sorotan publik. Setelah Kepala Desa Karangnunggal, Marno, enggan memberikan keterangan, kini giliran Camat Cirinten yang ikut bungkam saat dimintai hak jawab.

Sikap diam dari Camat Cirinten ini menuai tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai, ketidakterbukaan pejabat publik justru memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan dalam dugaan penyimpangan dana desa.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kepala Desa Karangnunggal diduga menyembunyikan data anggaran pengolahan pertanian sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan total mencapai lebih dari Rp.370 juta. Namun, hingga kini, warga mengaku tidak pernah melihat hasil nyata dari kegiatan yang sudah dianggarkan tersebut.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi baik melalui pesan maupun panggilan, Kepala Desa Marno memilih diam tanpa memberi tanggapan. Sikap bungkam ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Amri, perwakilan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), mengecam keras sikap tersebut. Ia menilai tindakan kades dan camat yang bungkam merupakan bentuk pelecehan terhadap hak publik untuk tahu.

“Sikap seperti ini bukan hanya arogan, tapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Amri.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, maka tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena termasuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Amri juga menyoroti sikap pasif Camat Cirinten yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala desa di wilayahnya.

“Kalau camat hanya diam, publik bisa menduga ada main di antara keduanya. Sebagai pembina para kepala desa, camat seharusnya tegas dan terbuka kepada publik. Jangan hanya terima gaji tapi tak mau turun tangan ketika ada dugaan penyimpangan. Kalau bukan camat yang bertindak, lalu siapa?” ujar Amri dengan nada kecewa.

LSM GMBI memastikan akan mengambil langkah hukum dan mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk turun langsung melakukan audit lapangan.

“Publik menunggu keberanian Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri dugaan permainan dana desa ini. Jangan biarkan uang rakyat disalahgunakan tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya.

(dd / tim)

  • Bagikan
Exit mobile version