Diminta Hak JawabTerkait Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Didesa Karangnunggal, Camat Cirinten Kabupaten Lebak Tidak Menjawab (Alias Bungkam) Ada Apa..?

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Selasa, (4/11/2025). Terkait Pemberitaan Kepala Desa Karangnunggal, Marno, jadi sorotan publik. Sangat disayangkan Camat Cirinten Kabupaten Lebak provinsi Banten. Terkesan Abai atau Bungkam, Seolah Enggan Memberikan Tanggapan apa-apa, Sehiingga menimbulkan Kecurigaan Publik. Diduga Ada main Atau Memang Pembiaran.

“setelah diduga Kades (kepala desa), menyembunyikan data anggaran pengolahan pertanian dari tahun 2022 sampai 2024. Nilai totalnya mencapai lebih dari Rp.370 juta, tapi warga tak pernah melihat hasil nyata dari kegiatan yang disebut-sebut sudah dianggarkan.

Saat wartawan mencoba konfirmasi lewat pesan dan panggilan, Marno bungkam. Tak menjawab, tak menolak, hanya diam.
Menurut Amri dari LSM GMBI, sikap tersebut tidak hanya arogan, tapi juga melanggar hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Amri mengingatkan, jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, maka tindakan itu dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.” Tegasnya.

ia juga menambahkan, “Jika Dengan adanya dugaan pelanggaran di desa tersebut, Camat Cirinten, tidak ada tindakan apa-apa atau Terkesan Bungkam dan mengabaikan, Diduga Ada keterlibatan Antaran camat dan kepala desa, Seharusnya selaku camat, Sebagai bapaknya kades-kades, Itu bersikap tegas. dan Transparansi Terhadap publik, Jangan diam seolah tidak mau Ikut campur Dengan Adanya Permasalahan Didesa, Yang saya pertanyakan camat pungsinya apa kalo Tidak ada tanggapan atau tindakan ? Jangan hanya menerima gajih saja, kerja dong sesuai tupoksi.” Tambahnya.

LSM GMBI pun menyiapkan langkah hukum dan meminta Inspektorat turun ke lapangan. Publik menunggu, apakah penegak hukum berani menelusuri dugaan permainan dana desa ini.

(dd / tim)

  • Bagikan
Exit mobile version