Miris..!! Di Tambang ilegal Milik H.S Diduga Telah Menelan Korban 1 Orang Meninggal Dunia Polda Banten Diminta Tutup Galian Ilegal Tersebut

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (24/10/2025). Tambang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang diduga dikendalikan oleh oknum berinisial HS warga Kampung Ci torek timur, Desa ci torek timur, hingga kini terkesan kebal hukum.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kegiatan penambangan emas tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Taman Nasional Blok ci madur. Mirisnya, meski jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan, hingga kini tidak pernah ada tindakan tegas dari aparat terkait.

Sejumlah saksi mata menuturkan, lokasi tambang tersebut dipadati pekerja yang keluar masuk mengangkut material dari lobang. Bahkan, terlihat tumpukan karung berisi tanah hasil galian yang diduga mengandung emas, disusun rapi di sekitar lokasi. Kondisi itu mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal ini sudah berjalan secara terstruktur dan sistematis.

Yang lebih miris nya lagi telah menelan korban salah satu penambang tewas mengenaskan di dalam lobang milik H.S
Korban apipudin warga kampung cangketek desa pasir nangka kecamatan Muncang kabupaten Lebak

Aktivitas PETI di kawasan taman nasional jelas berdampak serius. Selain merusak ekosistem hutan, juga menimbulkan ancaman bencana seperti longsor, kerusakan aliran sungai, dan pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.

Menurut Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, karena lokasi berada di kawasan Taman Nasional, maka pelaku juga terancam dijerat Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Masyarakat menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan, menangkap dan memproses hukum inisial HS yang beroperasi di Kampung ci torek timur Desa ci torek timur Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Sejumlah aktivis lingkungan juga ikut mengecam pembiaran aktivitas PETI ini. Mereka menilai jika aparat terus diam, maka kerusakan hutan akan semakin parah dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Jika tambang ilegal ini dibiarkan, bencana ekologis tinggal menunggu waktu. Pemerintah harus hadir, aparat harus berani menindak. Jangan ada lagi istilah kebal hukum bagi perusak lingkungan,” tegas salah satu aktivis lingkungan yang tergabung dalam komunitas peduli alam Lebak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat terkait, termasuk Balai Taman Nasional serta kepolisian setempat.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version