Harga Pupuk Bersubsidi Melambung Petani Mengeluh Dan Merasa Terbebani, Diduga Pelanggaran Dilakukan Oleh Oknum Yang Dan Pemilik Kios

  • Bagikan

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (22/10/2025). Peraturan Pemerintah Dan Juga Kementrian Pertanian Masih Dilanggar Oleh Oknum-oknum Yang ingin Mendapatkan Keuntungan Pribadi, Pelanggaran pupuk bersubsidi yang dijual Lebih dari harga eceran tertinggi HET, terjadi di Kampung karag, sedangkan kios Resmi milik enil, berada di kampung Bantarnaga desa Cisimeut Raya kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak provinsi Banten. Oknum inisial MN dan ML Menjual dengan harga Rp.160.000, Per karung ukuran 50kg. Berupa Pupuk NPK Phonska, Sedangkan Kios menjual pupuk seharga Rp.130.000, Per 50kg. Berupa NPK Phonska, Kepada petani. Padahal Sudah jelas Ada aturan baru Dari Mentri Pertanian, Bahwa harga pupuk sudah resmi diturunkan, dan jangan Samapi petani-petani Dibebani dan di Persulit, Seperti yang Di Ungkapkan Di sosial media Oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi Yaitu : pupuk urea Rp.1.800, /kg Pupuk NPK Phonska Rp.1.840,/kg Pupuk NPK Untuk kakao Rp.2.640,/kg Pupuk pupuk organik Rp.640,/ kg Pupuk Za khusus Tebu Rp.1.360, /kg.

Yang mana peraturan ini sudah ditetapkan dan diresmikan oleh menteri pertanian. Melalui kebijakan menteri pertanian No.1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, pemerintah menurunkan harga eceran harga tertinggi eceran (HET) pupuk bersubsidi seluruh Indonesia.

Saat di konfirmasi Enil selaku Pemilik Kios, ia menjawab, “Waalaikumsalam Maaf dua orang sudah di tegur sama saya, katanya engga itu sama ongkos bawa ke sawah, ia katanya, Saya jual Rp.130 kalau mau tau detil bapak ke kios aja, nama kios, Alghna maaf petaninya suruh beli ke kios aja,” Jawabnya.

Menurut Keterangan Sumber Petani inisial (I) Menerangkan kepada awak media, “Saya Belinya dari warung pak, Di warung yang jual, ada dari Pak MN ada di pak ML Harganya 160 ribu Merk Phonska, iya saya beli sendiri ke warung,” Terangnya.

Menjual pupuk bersubsidi diatas eceran tertinggi HET dapat dikenai Sanski pidana berdasarkan pasal 2 UU NO.20 Tahun 2021. Sanksinya meliputi. Hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda maksimal Rp.1 miliar.

Selain itu pemerintah juga tata kelola pupuk melalui Perpres no. 6 tahun 2025, yang mencakup

Pengadaan dan penyaluran: pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani,

Sampainya Berita ini diterbitkan, Kami masih berusaha Mengonfirmasi pihak-pihak terkait agar pemberitaan nya lebih berimbang.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version