Terungkap Dalam Audiensi Di Sekda Pemkab Serang, PT.Avalamas Electrindo Diduga Manipulasi Perizinan

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (20/10/2025). Serang – LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB), menggelar audiensi di Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Serang. Audiensi tersebut, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Setda) Pemkab Serang, Asda I, DPMPTSP, Disnaker, Disperindag, Dinas Koperasi, dan LSM PKPB.

Ketua LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB), Sajam BSC menyebut, terdapat beberapa permasalahan terkait keberadaan PT.Avalamas Electrindo, yang disampaikan dalam agenda audiensi ini.

“Pertama terkait soal perizinan, apakah izinnya itu produksi atau hanya pergudangan, kemudian terkait keberadaan tenaga kerja apakah didaftarkan sesuai prosedur apa tidak, dan apakah usaha tersebut masuk kategori UMKM atau bukan, nah itu yang coba kami sampaikan kepada Setda Pemkab Serang dan jajarannya, agar ada penjelasan yang sejelas-jelasnya” kata Sajam BSC, saat dikonfirmasi usai acara audiensi.

Lebih lanjut, Sajam BSC juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan oleh pihak perusahaan yang ditujukan kepada kepala DPMPTSP Pemkab Serang dan LSM PKPB.

“Salinan surat jawaban dari PT.Avalamas Electrindo sudah kami terima, dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Humasnya, membuat jawaban yang seolah-olah dia perizinannya sudah sesuai, padahal tadi semuanya sudah terjawab, ada dugaan manipulasi soal perizinan, dan dugaan ketidaksesuaian terkait tata ruang wilayah atau penempatan, yang mana di lokasi tersebut bukan wilayah produksi industri, namun mereka tetep memaksakan, secepatnya kami tindaklanjuti kembali” tambahnya.

Dalam waktu dekat ini, menurut Sajam BSC, pihaknya akan segera melaporkan pihak perusahaan sesuai mekanisme dan tahapan yang ada.

“Nanti segera kami tindaklanjuti, Insya Allah secepatnya surat kami layangkan kembali, kepada Kementerian terkait, agar permohonan perizinan yang disampaikan melalui OSS, ditindaklanjuti, bila perlu agar dihentikan sementara aktifitasnya, sampai perizinan ditempuh sesuai mekanisme yang ada, bukan malah mensiasatinya, karena hal tersebut, jelas melanggar aturan, dan tembusannya kami sampaikan juga kepada penegak hukum agar ditindaklanjuti” pungkasnya.

” Sementara itu, disela-sela audiensi, Asda I Pemkab Serang, Samsudin menjelaskan, izin yang ditempuh oleh pihak PT.Avalamas Electrindo, adalah pergudangan, bukan produksi industri.

“Proses izin yang ditempuh adalah gudang, PBG terbagi 3 tahapan, gudang, pos jaga, toilet dan mushola, jadi gudang, bukan industri” ungkapnya.

” Hal senada diungkap Dian Ardhiyanty Utami, Kepala Disnaker Kabupaten Serang. Menurutnya, laporan yang diterima oleh pihaknya, PT.Avalamas Electrindo merupakan pergudangan, bukan produksi industri.

“Jumlah tenaga kerja yang terdata ada sekitar 54 orang, dan aktifitas perusahaan tersebut merupakan pergudangan, bukan produksi, dan izin ketenaga kerjaannya pun pergudangan, bukan produksi” terangnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, guna meminta penjelasan lebih lanjut soal keberadaan PT.Avalamas Electrindo, berlokasi di Kampung Parumasan, Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

(dede / tim)

  • Bagikan
Exit mobile version