Oknum Anggota Kelompok Tani Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Petani Kecil Teriak Dan Kesulitan

  • Bagikan

 

Media Infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (19/10/2025).
Dugaan Penyimpangan pupuk bersubsidi kembali mencuat, Diduga Seorang oknum anggota kelompok tani berinisial ML dan MN, yang berdomisili di Kampung Belendung, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dari informasi yang dihimpun Oleh awak media di lapangan, pupuk jenis Urea dijual kepada petani dengan harga Rp.160.000, per Karung Ukuran 50kg. sementara NPK Phonska dijual dengan harga Rp.160.000, per Karung ukuran 50kg. Harga tersebut jauh di atas ketetapan resmi pemerintah, di mana melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, HET untuk pupuk Urea sebesar Rp.112.500, per (50kg), dan untuk NPK Phonska sebesar Rp.115.000, per (50kg).

Ironisnya, pupuk bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi syarat sesuai e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Namun dalam praktiknya, pupuk disalurkan kepada petani dengan harga “bebas”, tanpa mempertimbangkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain inisial ML dan MN, terang terangan, menyampikan ke Awak Media menjual pupuk di atas HET warga juga menyebut keterlibatan seorang pengecer berinisial ML dan MN, yang merupakan warga Kampung Belendung Desa Nayagati, dalam distribusi dan penjualan pupuk dengan harga tinggi tersebut.

Petani Menjerit, Pengawasan Lemah.

Banyak petani kecil di Kecamatan Leuwidamar mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan. Mereka merasa hak mereka telah dirampas oleh oknum yang memanfaatkan program subsidi pemerintah demi keuntungan pribadi.

“Kami para petani merasa sangat dirugikan. Pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak kami, malah dijual seenaknya. Pemerintah kasih subsidi, tapi yang menikmati justru oknum,” ungkap seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut mendapat tekanan.

Saat Dikonfirmasi Oleh awak media via pesan WhatsApp, Enil Selaku Pemilik Kios Menerangkan, “Mohon maaf Yang dua orang udah di tegur sama saya, Katanya engga itu sama ongkos bawa kesawah.

Oh berarti Yang 160 ribu itu berikut ongkos ke sawah?

Iya katanya, Kalo dikios 130 kalau mau tau detil bapak ke kios aja,” Terangnya.

Praktik seperti ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Ketika petani mengeluh, tak ada tindak lanjut tegas dari pihak yang berwenang. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis bahkan kemungkinan Diduga kongkalikong antara oknum kelompok tani dengan pengecer yang tidak bertanggung jawab.

Praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET tidak hanya melanggar moral dan etika sosial, tetapi juga dapat dijerat hukum pidana. Berikut beberapa regulasi dan pasal yang berpotensi dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 107 menyatakan:

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022

Menetapkan HET untuk pupuk subsidi dan mengatur mekanisme penyaluran berdasarkan e-RDKK. Penjualan pupuk subsidi di atas HET atau kepada pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan pemerintah.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 Ayat (1) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang:
• Tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya atau tidak memenuhi ketentuan pemerintah.
• Berpotensi menyesatkan atau merugikan konsumen, dalam hal ini adalah petani sebagai penerima manfaat subsidi.

Masyarakat, khususnya para petani di Desa Nayagati dan sekitarnya, mendesak aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat Daerah, serta Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, untuk segera turun ke lapangan, menyelidiki kasus ini, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Program subsidi pupuk itu uang negara, uang rakyat. Kalau ada yang main-main, harus diproses hukum,” tegas seorang tokoh tani setempat.

Praktik semacam ini, jika terus dibiarkan, akan merusak kepercayaan petani kepada pemerintah dan ke Pihak Distributor.

Sesampainya Pemberitaan Ini Ditayangkan Kami masih berusaha Mengonfirmasi pihak-pihak terkait Untuk mendapatkan hak jawab agar pemberitaan kami berimbang.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version