Media infoxpos.com- Lebak – Jum’at, (17/10/2025). Tindakan Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. inisial (U), yang memblokir nomor wartawan Terkininews.com saat dimintai konfirmasi terkait dugaan kurangnya transparansi pengelolaan Dana Desa, menuai sorotan tajam dari publik.
Menurut informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, tindakan tersebut terjadi saat wartawan berupaya mengonfirmasi laporan masyarakat mengenai ketidakjelasan penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut. Sikap Kepala Desa itu dinilai sebagai bentuk arogansi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.
Langkah tersebut juga dianggap melanggar etika jabatan publik, karena seorang kepala desa diharapkan bersikap terbuka, komunikatif, dan akuntabel terhadap masyarakat. Sebaliknya, tindakan memblokir komunikasi dengan media justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Secara hukum, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, langkah tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari pejabat publik.
“Pemblokiran ini jelas mengindikasikan adanya upaya untuk menghindar dari tanggung jawab dan pertanyaan wartawan terkait penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan,” ujar salah satu warga.
Pihak masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas terhadap perilaku tersebut, guna menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(Dede : R)