Heboh..! Warga Desa Sindangratu Keluhkan Adanya Dugaan Pungli Pengajuan Sertifikat PTSL Mencapai Jutaan Rupiah Warga Merasa Dirugikan Dan Akan Segera Melaporkan Ke APH

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (8/10/2025). Dugaan Pungli Pengajuan Sertifikat PTSL, Yang Dilakukan Oleh Oknum Prades Sindangratu Bernama (Ade Asra) Terhadap Warga Masyarakat Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak provinsi Banten. Tak tanggung-tanggung Pungutan/administrasi Dari Rp.300.000, Per satu sertifikat, Ada yang Rp.1.100.000, Satu Sertifikat dan satu SPPT, Bahkan ada Yang Mencapai Rp.1.700.000, per dua sertifikat. Puluhan Warga Mengadu Dan mengeluh Akibat Merasa Dirugikan oleh oknum Prades tersebut, Dan Masih banyak Yang Uangnya sudah Di Pintai Oleh oknum Prades namun sertifikatnya belum kunjung datang. Dari Pengajuan Tahun 2024. Sampai Saat ini.

Saat dikonfirmasi Salah satu warga Yang namanya minta dirahasiakan Menjelaskan, ” Dulu saya Mengajukan (1) Sertifikat pak, namun kenapa dibikinkan dua sertifikat oleh desa, Padahal tanah ini Satu lahan pak, dan saya di tekan diharuskan Membayar Seharga Rp.1.700.000, ribu Namun yang bikin saya aneh sesudah saya bayar dengan jumlah uang segitu, saya heran sertifikat yang dua itu Yang satu sertifikatnya di bawa lagi sama Ade, dan dia bilang Kalo mau yang satu lagi, tebus aja Ke saya sebesar 300 ribu lagi, sebelum Ditebus sertifikat ini saya tahan dulu kata orang desanya pak, sampe sekarang belum saya tebus pak karena uangnya belum ada, Itu waktu itu di pintai uangnya sama Prades bernama (Ade Asra) Waktu pembayaran dan penyerahan sertifikat itu ada dua saksinya juga pak, dan saya kasih saksi-saksi Sebesar 25 ribu per orang nya,” Jelasnya. dengan nada lirih.

“Lanjut awak media Mengonfirmasi kembali Ade Asra, selaku Prades Sindangratu, ia menerangkan, ” Ya saya mah hanya menyampaikan utusan dari pimpinan, dan benar terkait surat sertifikat itu, masih di tahan didesa, karena belum Dibayar, yang satu, tapi bapak tau gak itu namanya, yang mengadu? Itukan harus di balik nama lagi jadi dibutuhkan biaya segitu, kata pimpinan iya masalah nambah 300 ribu itu iya benar saya yang nyuruh, itupun saya perintah dari kades.” Terangnya.

Beberapa Warga Desa Sindangratu Yang enggan disebutkan namanya, Sudah membuat pernyataan tertulis Dan tanda tangan diatas materai 10.000. juga telah Mengadukan hal ini Pada Salah satu Anggota Lembaga/aktivis, Untuk Minta Di dampingi, pelaporannya, ke APH. Inisial (A) selaku aktivis Kabupaten Lebak. akan segera melaporkan prihal Dugaan pungli tersebut Ke APH (aparatur penegak hukum) ke Polres Lebak Dan Polda Banten.

A mengatakan, ” Ya benar bang saya akan dampingi Semua warga masyarakat desa Sindangratu yang sudah menanda tangani surat pernyataan tersebut, Kami akan bawa kasus ini ke Tipidkor Lebak Bila perlu Langsung ke Polda Banten, Karena bagi saya ini sudah jelas melanggar aturan presiden terkait PTSL, dan juga diduga telah Membebani dan Merukigan masyarakat, Peraturan nya kan per satu sertifikat itu hususnya di kabupaten Lebak, Hanya Rp.150.000, Per satu sertifikat inimah Dipintai Nya 300 ribu sampai 1,700 ribu Ini jelas pungli menurut saya,” Tegasnya.

Pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dapat dijerat dengan Sanski pidana berdasarkan beberapa undang-undang, yaitu:

Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi : pasal 12 huruf e mengatur bahwa pelaku pungli (pungutan liar), dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.200 juta hingga maksimal Rp.1 miliar.

Samapi berita ini diterbitkan Belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kades Namun kami masih menggali informasi lebih lanjut dan berusaha Mengonfirmasi pihak-pihak terkait, Untuk Diminta keterangan agar pemberitaan kami berimbang.

(dede/ tim)

  • Bagikan
Exit mobile version