Seorang Oknum Wakil Perusahaan PT AVALAMAS ELECTRINDO Diduga Menghalang-halangi Tupoksi Media Dan LSM

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (4/10/2025). Seorang Oknum Wakil Perusahaan Bernama (Fajar), Diduga Telah Menghambat Dan Menghalang-halangi Tupoksi Media dan LSM, Saat ingin melakukan Tugas/Investigasi Ke dalam Pabrik Kabel tersebut, Namun Awak media dan LSM Sama sekali tidak diberikan izin untuk melihat atau meliput kegiatan yang ada didalam pabrik, Sangat Mencurigakan Gerak – Geriknya ada apa sebenarnya di dalam pabrik tersebut?

Awak media dan LSM Mendatangi PT AVALAMAS ELECTRINDO. Karena Mendapatkan Aduan Dari Pada Masyarakat Dan Kades Setempat, Bahwa Pabrik tersebut Izinnya itu hanya untuk pergudangan, Namun Menurut warga, Pabrik tersebut Sudah menjalankan Produksi, Namun sangat Disayangkan Awak media maupun LSM Di cegat dan di ajak ngobrol di sebuah warung saja sama Fajar, Dan mereka sama sekali tidak diperbolehkan masuk. Ada apa? Tanya nya.

Saat Awak media Meminta izin untuk masuk dan ingin meliput kegiatan didalam pabrik, Fajar berkata, ” Maaf Kalo untuk masuk saya harus minta izin dulu sama atasan saya, mohon tunggu sebentar saya mau nelpon dulu.” Katanya.

Beberapa menit kemudian Fajar datang lagi Mengahmpiri Awak media dan LSM, Ia Mengatakan, ” mohon maaf pak atasan saya tidak mengijinkan masuk kedalam lebih baik kita ngobrol aja disini.” Ucapnya.

Undang-undang yang berlaku : undang-undang NO 40 tahun 1999 tentang pers : Pasal 4 ayat (4) menyatakan.

Sanski bagi Yang Menghalang-halangi: Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atu menghambat pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version