Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (17/9/2025). Heboh Dengan adanya isu pungli Didesa kadurahayu kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten. Diduga dilakukan oleh Salah satu Oknum Panitia penyelenggara Bernama, (Iwan) Pungutan liar (pungli) Sebesar Rp.200.000, Samapi Rp.220.000, Per satu orang yang mengajukan sertifikat Gratis dari PTSL Yang seharusnya Rp.150.000, per sertifikat. Jelas ini telah melanggar aturan dan membebani masyarakat, yang merasa dirugikan, Jika kasus ini di biarkan maka akan jadi kebiasaan buruk bagi oknum tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Iwan tidak menjawab pertanyaan dari wartawan, Seolah-olah enggan memberikan hak jawab, patut diduga ia alergi terhadap wartawan.
Di Waktu yang berbeda Awak media menerima pesan WhatsApp dari Inisial (D), tidak tau sebagai apa, Diduga bekingnya atau gmn? Namun ia menjelaskan, “santai bang kita ngobrol dulu, nanti saya keluar kita ketemu kita ngobrol sambil ngopi bareng gitu bang,” Jelasnya.
Menurut keterangan dari salah satu warga Desa Kadurahayu inisial (A) Menerangkan, ” jadi gini pak di kampung kami mah didesa Kadurahayu, kami itu Nebus Sertifikat nya Ada yang Rp.200.000, Ada yang Rp.250.000, Per satu sertifikat. Tapi ke kebanyakan itu Samapi Rp.220.000, Pak,” Jelasnya.
Sanski pidana bagi pelanggar Pungli: maksimal 9 tahun penjara sesuai pasal 368 KUHP untuk pelaku pungli yang memaksa, seseorang yang memberikan sesuatu atau membayar dengan ancaman kekerasan. Minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, penjara sesuai undang-undang NO.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pasal 12 huruf e.
Maka Dengan adanya dugaan Pungli tersebut, Aparatur penegak hukum (APH). Dan penyidik diminta segera turun ke lokasi kejadian TKP untuk menyelidiki kasus tersebut, Jika terbukti Melakukan Pelanggaran Maka Segera ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dede : R)
