Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tataguna Irigasi (P3A-TGAI) Diduga Dicurangi Oleh Oknum Ketua Kelompok

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (8/9/2025). Program P3A-TGAI Yang Dilaksanakan oleh Kelompok P3A Berkah tani, Diduga tidak sesuai dan memanipulasi Bahan-bahan seperti batu Juga Upah Pekerja, program ini seharusnya ketat pengawasan Dari ketua kelompok namun sangat disayakan, (Sukiman) selaku ketua kelompok Berkah tani Tidak ada dilokasi, Patut diduga tidak ada pengawasan, Tak hanya itu pekerja pun tidak terlihat memakai alat pelindung kepala Helm, sepatu Safety juga sarung tangan, Sangat abai terhadap keselamatan manusia, Padahal sudah jelas tertera Diwajibkan memakai (APD).

Nama kelompok P3A berkah tani Daerah irigasi Ciujung, Lokasi kegiatan Desa Parakanbeusi kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak Banten. Tanggal kontrak 12 Agustus 2025, Nilai kontrak Rp.195.000.000, waktu pelaksanaan 45 hari kalender kerja, tahun anggaran 2025.

Menurut keterangan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan, ” ini kami sudah tiga hari pak Mengambil batu dari kali ini, Jadi batu ini tidak beli, Kami digajih perhari Rp.80.000, Pak, Ungkapnya.

Saat dikonfirmasi Sukiman Via WhatsApp ia menjelaskan, “maaf pak tadi saya ada itu di saung pak, tadi pas saya kesana bapak sudah gak ada katanya gitu, Untuk Keuangan ya saya titipkan ke palurah soalnya kalo di simpan dirumah saya takutnya ke pake gitu pak,” jelasnya.

1. Ketua Kelompok kurang transparan seolah ada yang disembunyikan.

2. Menyalahi aturan Kenapa keuangan Yang megang lurah?

3. diduga memanipulasi Bahan-bahan, Juga mengabaikan keselamatan pekerja. APD

4. lemahnya pengawasan dari ketua kelompok tersebut, Sehingga bisa mengakibatkan pengerjaan yang asal-asalan Atau kurang Maksimal.

undang-undang dan sanksi bagi pelanggar program adalah: pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar jika terbukti Melanggar aturan tata ruang.

Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang: mengatur tentang penataan ruang dan sanksi bagi pelanggar.

Pihak-pihak dinas terkait Diharapkan dapat turun ke lokasi dan mengcroscek, apabila terbukti Melanggar Diminta untuk segera menindak tegas Sesuai UU yang berlaku.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version