Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (4/9/2025). Pelanggaran HET Pupuk Bersubsidi Terjadi lagi Di Kp sariak desa Peucang pari kecamatan Cigemblong kabupaten Lebak provinsi Banten. Pelanggaran HET dilakukan oleh salah satu Oknum bernama (Sadim) Warga Kampung Sariak, Yang menjual pupuk bersubsidi seharga Rp.170.000, Samapi Rp.180.000, Perkarung nya, Pupuk jenis Phonska, Kepada Anak buahnya subhan Warga kp cibutak desa ciapaus kecamatan cijaku, Pelanggaran ini tidak hanya soal harga tertinggi eceran HET, Namun diduga pelaku juga telah berani Menyalahi aturan dan wewenang dengan terang-terangan, karena menjual ke luar wilayah atau beda kecamatan.
Subhan, warga kp cibutak desa ciapaus juga telah menjual pupuk bersubsidi ke warga masyarakat kp tersebut, seharga Rp.220.000, per karungnya, sehingga menimbulkan jeritan-jeritan warga yang merasa keberatan dengan harga yang terbilang sangat mahal tersebut,
Saat dikonfirmasi oleh awak media (Subhan) Menerangkan, “kalo jualan mah itu jadi saya menjualkan, kadang kan petani susah mencari pupuk, ini saya belinya dari KA Sadim Di anterin dari kampung sariak, Desa Peucang Pari Kec Cigemblong, jadi Kadang-kadang dari desa saat mau mupuk tidak ada gitu pak, Saya jualnya Rp.220.000, Dari pak Sadim nya kadang Rp.185.000, Saya berjalan jualan Udah dua musiman lah saya juga tidak berani pak jualan pupuk ini kalo tidak ada kata Tanggung jawab mah dari pak Sadim, dia bilang kalo ada apa-apa bilang ke saya, saya yang bertanggung jawab, gitu pak makanya saya berani,” ungkapnya.
Lanjut awak media Mengonfirmasi kembali (Sadim), selaku pengecer pupuk tersebut, ia menjelaskan, “per karung itu kalo suka di ambil dari sana Rp.155.000, Ya Phonska Kalau urea saya jarang ngambil nya, Ya saya Belinya dari kios resmi Hj Sarmedi. Yang ada di Pasar kupa itu kiosnya,” bebernya.
Ditempat terpisah Awak media Mendatangi (HJ Sarmedi) Selaku pemilik kios resmi Pusaka tani, Untuk Mengonfirmasi Dan minta hak jawabnya, dan ia menjawab, ” Dari saya Rp.150.000, pak iya jujur saya mah, kalo saya kesiapa aja geh, Ke cirinten aja saya gak berani menjual ke beda kecamatan, Harusnya mah langsung aja di tegor ajah Sadim nya, Dan saya kalo barang sudah keluar dari kios kami, kami sudah tidak mau tanggung jawab, kadang juga Sadim itu bawa KTP 2 mau barang mah satu ton gituh, Kalo dari distributor ya sesuai HET, tapi kan ada uang jalan dan segala macem, Yang harus saya tanggung, dan kami tidak pernah mengintruksikan ke pengecer dibawah untuk menjual ke beda wilayah.” Jelasnya.
Berdasarkan Undang-undang NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pengecer dapat dikenai pidana seumur hidup atau antara 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp.1 miliar, jika terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi:
Keputusan Mentri pertanian RI nomor 734/KPTS/SR.302/M/9/2022: mengatur HET subdisi dan kewajiban pengecer untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.
Surat perjanjian (SPJB): pengecer yang resmi ditunjuk terikat dengan SPJB yang ditandatangani di atas materai, termasuk kewajiban menjual pupuk subsidi sesuai dengan HET.
Permendag no 04 tahun 2023: mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian termasuk sanksi administratif bagi pengecer yang melanggar.
Dengan adanya temuan pelanggaran ini Aparatur penegak hukum (APH) diminta ambil sikap dan menindak tegas Diduga pelaku pelanggar ini, dengan Ketentuan dan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.
(Dede)
